MK Kuota 30 Persen Perempuan di Pemilu, Partai Bisa Gugur Jika Tak Penuhi Syarat

JurnalLugas.Com — Keputusan penting kembali lahir dari Mahkamah Konstitusi terkait keterwakilan perempuan dalam dunia politik Indonesia. Dalam sidang putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa partai politik dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan.

Putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin 25 Mei 2026 itu menjadi sorotan karena dinilai memperkuat posisi perempuan dalam sistem demokrasi dan pemilu nasional.

Bacaan Lainnya

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya dianggap tidak memiliki sanksi tegas bagi partai politik pelanggar kuota perempuan.

Partai Politik Kini Terancam Gugur

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa ketentuan kuota perempuan minimal 30 persen bukan sekadar formalitas administratif. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum dapat menggugurkan kepesertaan partai politik di daerah pemilihan terkait.

Putusan itu sekaligus mengubah tafsir lama yang selama ini dianggap lemah karena tidak memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Baca Juga  Judicial Review UU Cipta Kerja MK Kabulkan Sebagian

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebut norma sebelumnya membuat aturan kuota perempuan menjadi tidak efektif dalam praktik pemilu.

“Ketentuan tanpa sanksi menjadikan norma tersebut tidak memiliki daya paksa,” ujarnya dalam pertimbangan putusan.

MK menilai aturan lama bertentangan dengan prinsip pemilu yang adil, kepastian hukum, serta perlindungan hak konstitusional perempuan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Berawal dari Gugatan Empat Perempuan

Permohonan uji materi ini diajukan oleh empat perempuan yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia.

Mereka menilai selama ini banyak partai politik tetap lolos sebagai peserta pemilu meskipun tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif.

Dalam permohonannya, para pemohon mencontohkan sejumlah daerah pemilihan seperti Trenggalek dan Tulungagung yang tetap menerima pencalonan partai meski hanya mengusung calon laki-laki.

Kondisi tersebut dinilai mencederai semangat kesetaraan gender dalam demokrasi Indonesia.

Pengamat politik dari Center for Democracy Studies, Rahmawati Yusuf, mengatakan putusan MK bisa menjadi momentum penting bagi perbaikan kualitas representasi perempuan di parlemen.

“Selama ini aturan kuota sering dianggap simbolik karena tidak ada hukuman nyata. Putusan ini membuat partai politik tidak lagi bisa mengabaikannya,” ujarnya.

Baca Juga  Polemik Royalti Lagu Anggota Dewan Terhormat Ahmad Dhani Nyaris Diusir Saat Rapat Komisi DPR

Perempuan Dinilai Perkuat Demokrasi dan Kesetaraan

Mahkamah Konstitusi menilai keterwakilan perempuan bukan hanya persoalan angka, melainkan bagian dari upaya menciptakan sistem demokrasi yang lebih adil dan inklusif.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut perempuan memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan publik dan politik nasional.

Secara sosiologis, perempuan merupakan kelompok pemilih besar dalam pemilu Indonesia. Namun dalam praktiknya, representasi mereka di parlemen masih dinilai belum optimal.

Karena itu, kuota 30 persen dianggap sebagai bentuk perlakuan khusus yang dijamin konstitusi demi menciptakan kesetaraan kesempatan politik.

Putusan ini diperkirakan akan berdampak besar terhadap strategi pencalonan partai politik menjelang pemilu mendatang. Seluruh partai kini dituntut lebih serius dalam merekrut dan menyiapkan kader perempuan agar tidak kehilangan kesempatan bertarung di daerah pemilihan tertentu.

Baca berita politik dan hukum terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait