JurnalLugas.Com – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya penguatan kode etik bagi advokat, seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Hal tersebut disampaikan dalam pelantikan pengurus Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) periode 2025-2030 di Jakarta, Jumat (9/1). Menurut Supratman, etika menjadi pondasi yang wajib dimiliki setiap advokat, terutama dalam menjalankan layanan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
“Ada peristiwa penting di awal tahun 2026 yang merupakan salah satu tugas advokat, yaitu pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Yang paling penting adalah soal etik,” ujar Menkum.
Supratman menambahkan, profesi advokat tidak hanya menyediakan konsultasi dan pendampingan hukum, tetapi juga melindungi hak asasi manusia (HAM) dan memastikan asas praduga tak bersalah dijalankan. “Seorang advokat harus memastikan hak-hak klien dilindungi, tidak terintimidasi, serta HAM berjalan sesuai koridor hukum,” kata dia.
Selain itu, Menkum mengajak HAPI untuk meningkatkan kolaborasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum). Kemenkum memiliki berbagai program yang sejalan dengan peran advokat, seperti bantuan hukum gratis melalui organisasi bantuan hukum terakreditasi, serta Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang hadir di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
“Kemenkum membentuk Posbankum untuk menghadirkan konsultasi, pendampingan, serta membina paralegal dan hakim juru damai desa. Dengan demikian, akses keadilan tidak hanya hadir di perkotaan, tetapi negara hadir di seluruh Indonesia,” jelas Supratman.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kualitas advokat dalam memberikan kepastian hukum dan mendukung penegakan HAM di seluruh pelosok negeri.
Untuk informasi lengkap dan update berita hukum, kunjungi JurnalLugas.Com.






