JurnalLugas.Com – Kasus kejahatan terhadap anak kembali mencuat dan memantik keprihatinan publik. Aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan tindak pidana serius yang melibatkan seorang pelatih silat di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Pria berinisial MY, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, diamankan oleh tim Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap lima anak di bawah umur dengan memanfaatkan kepercayaan korban melalui pendekatan spiritual.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang terbilang licik. Ia menawarkan ritual “pembersihan diri” kepada korban, yang diklaim dapat menyucikan tubuh dan jiwa.
“Pelaku memanfaatkan dalih ritual dengan memandikan korban menggunakan air kembang serta melakukan pijatan. Namun di balik itu, terdapat dugaan tindakan menyimpang,” ujarnya dalam keterangan di Serang, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025. Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban, didampingi keluarganya, melapor ke pihak kepolisian pada awal April 2026.
Dari pendalaman sementara, aparat mengidentifikasi lima korban yang seluruhnya masih berusia anak. Tiga di antaranya diduga mengalami tindak persetubuhan, sementara dua lainnya menjadi korban perbuatan cabul.
Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku, mulai dari kain, minyak urut, ember, gayung, hingga dokumen hasil visum korban.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 473 serta Pasal 414 dan 415, yang mengatur tentang kejahatan seksual terhadap anak. Ancaman hukuman yang dihadapi maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini serta memberikan perlindungan kepada para korban. Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang menyasar anak-anak, terutama yang berkedok praktik spiritual atau pelatihan nonformal.
“Kami mengimbau agar masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan indikasi tindak pidana, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap anak harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Kewaspadaan orang tua dan lingkungan sekitar menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kejahatan serupa.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(BW)






