JurnalLugas.Com — Perubahan arah hukum pidana nasional bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan upaya mendasar untuk mengoreksi cara pandang masyarakat terhadap pelaku tindak pidana. Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menilai stigma sosial menjadi faktor laten yang mendorong residivisme di Indonesia.
Dalam sebuah forum akademik di Gedung Mahkamah Agung, ia menyampaikan bahwa pendekatan hukum pidana melalui KUHP 2023 dan KUHAP 2025 kini bergerak ke arah yang lebih humanis, dengan mengurangi ketergantungan pada pidana penjara dan memperluas penerapan sanksi nonpenjara.
Menurutnya, praktik sosial yang memberi label negatif kepada mantan narapidana justru mempersempit peluang mereka untuk berubah. Ia menggambarkan bagaimana seseorang yang pernah dihukum kerap terus diidentifikasi sebagai “mantan pencuri” atau “mantan penipu”, bahkan setelah menjalani hukuman. Label tersebut, kata dia, bukan hanya melekat, tetapi juga membentuk persepsi diri pelaku.
“Stigma itu hidup lama dalam pikiran mereka. Ketika masyarakat tidak memberi ruang perubahan, maka peluang untuk kembali melakukan kejahatan justru terbuka,” ujarnya.
Fenomena ini, lanjutnya, menjadi salah satu alasan utama pemerintah merumuskan ulang sistem pemidanaan nasional. Dalam paradigma baru, penjara tidak lagi menjadi instrumen utama, melainkan opsi terakhir dengan durasi yang proporsional. Fokus utama bergeser pada tindakan yang bersifat korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Pendekatan ini juga sejalan dengan tren global dalam sistem peradilan pidana yang menempatkan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama. Artinya, pelaku tidak hanya dihukum, tetapi juga dipersiapkan untuk kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.
Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya peran aparat penegak hukum, khususnya hakim, dalam menerjemahkan semangat baru tersebut. Ia mengapresiasi sejumlah putusan progresif yang telah mengadopsi prinsip keadilan restoratif, termasuk praktik pemaafan hakim yang mulai diterapkan dalam kerangka KUHAP terbaru.
Langkah tersebut dinilai sebagai sinyal bahwa perubahan tidak hanya terjadi di tingkat regulasi, tetapi juga dalam praktik peradilan. Dengan demikian, sistem hukum tidak lagi sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan.
Transformasi ini diharapkan mampu mengurangi angka residivisme sekaligus memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Tanpa perubahan cara pandang publik, upaya reformasi hukum dinilai tidak akan berjalan optimal.
Di tengah dinamika sosial yang terus berkembang, pembaruan KUHP dan KUHAP menjadi momentum penting untuk membangun sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan berorientasi masa depan.
Baca selengkapnya di https://JurnalLugas.Com
(SF)






