KPK dan Wamenkum Kompak Soroti Peran Advokat, Ada Kewenangan Baru di KUHAP

JurnalLugas.Com – Peran advokat dalam sistem hukum Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah menegaskan bahwa profesi advokat tidak lagi sekadar menjadi pendamping hukum di ruang sidang, tetapi juga bagian penting dalam perlindungan hak asasi manusia dan pengawasan proses hukum sejak tahap awal pemeriksaan.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menilai keberadaan advokat menjadi elemen vital dalam memastikan hak setiap warga negara tetap terlindungi ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Menurut pria yang akrab disapa Eddy itu, KUHAP menempatkan advokat sebagai pihak yang memiliki hak mendampingi individu sejak proses pemeriksaan dimulai, baik bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.

“Advokat memiliki posisi penting dalam perlindungan hak-hak individu. Mereka hadir untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak melanggar HAM,” ujar Eddy dalam pelantikan Peradi Profesional di Jakarta, Jumat 8 Mei 2026.

Ia menekankan, pembaruan KUHAP turut memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil hingga orang sakit. Negara, kata dia, ingin memastikan proses hukum tidak mengabaikan aspek kemanusiaan.

Baca Juga  Satpol PP Harus Tegakkan Perda Berbasis KUHP Baru

Tak hanya itu, aturan baru juga memberikan kewenangan tambahan kepada advokat. Dalam proses pemeriksaan, advokat kini memiliki hak menyampaikan keberatan resmi yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.

Langkah tersebut dinilai menjadi bentuk penguatan posisi advokat dalam menjaga objektivitas proses hukum dan mencegah potensi penyimpangan selama pemeriksaan berlangsung.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya memandang advokat sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum, bukan pihak yang berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Menurut Setyo, advokat memiliki fungsi penting dalam memastikan setiap proses hukum berlangsung sesuai aturan dan prinsip keadilan.

“KPK melihat advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum yang harus berjalan dalam koridor hukum dan integritas,” ujarnya.

Namun ia juga mengingatkan bahwa profesi advokat harus tetap menjaga etika dan profesionalisme. KPK, kata dia, tidak akan mentoleransi siapa pun yang mencoba menghambat proses penegakan hukum, termasuk dari kalangan profesi hukum sendiri.

Setyo turut menyoroti pentingnya transformasi organisasi advokat di era digital. Modernitas dalam dunia hukum, menurutnya, bukan sekadar penggunaan teknologi, tetapi juga kemampuan menjaga moralitas dan kualitas intelektual dalam praktik hukum sehari-hari.

Baca Juga  Pemidanaan Lansia di KUHP–KUHAP Baru, Negara Lindungi Lanjut Usia dari Hukuman Penjara

Karena itu, KPK membuka peluang kolaborasi lebih luas dengan organisasi advokat, khususnya dalam penguatan pendidikan antikorupsi dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan organisasinya hadir untuk menjawab tantangan zaman dan perubahan besar di dunia hukum.

Ia menegaskan Peradi Profesional tidak dibentuk karena konflik internal organisasi advokat, melainkan sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi, sistem hukum modern, serta kebutuhan masyarakat akan layanan hukum yang lebih profesional.

Menurut Harris, organisasi advokat harus mampu bergerak cepat mengikuti perubahan agar tidak tertinggal di tengah dinamika hukum yang semakin kompleks.

Peradi Profesional, lanjutnya, ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam kapasitas intelektual, menjunjung tinggi etika profesi, serta berani memperjuangkan keadilan bagi masyarakat luas.

Baca berita nasional dan hukum terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait