Cemburu Buta Pria di Tangerang Habisi Istri Kedua di Rumah Sendiri Ini Kronologinya

JurnalLugas.Com – Tragedi memilukan terjadi di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis (29/5/2025), ketika seorang pria berinisial A (50) tega menghabisi nyawa istri keduanya, S (46), karena diliputi rasa kesal dan cemburu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga kuat dipicu oleh rasa jengkel pelaku terhadap korban yang kerap datang ke rumah dan tempat kerjanya. Kehadiran istri kedua itu memicu pertengkaran dengan istri pertama A, yang juga bekerja di lokasi yang sama.

Bacaan Lainnya

“Tersangka merasa terganggu karena korban sering muncul di tempat kerja, sehingga membuatnya sering berselisih dengan istri pertama,” jelas Zain saat konferensi pers, Minggu (1/6/2025).

Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamar

Korban pertama kali ditemukan oleh seorang tetangga yang datang untuk menagih ongkos ojek. Setelah beberapa kali memanggil namun tak mendapat jawaban, saksi memutuskan untuk meminta bantuan tetangga lain.

“Keduanya lalu masuk ke dalam rumah dan menemukan korban tergeletak di kamar, dalam kondisi mengenaskan, hanya mengenakan rok tanpa atasan,” ujar Zain.

Setelah memastikan kondisi korban yang sudah tak bernyawa, para saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuhaji. Tim kepolisian pun langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).

Luka Memar dan Pecah Pembuluh Darah

Tim identifikasi dan penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan lokasi dan membawa jenazah ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk autopsi. Hasilnya menunjukkan korban mengalami luka memar di area mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul.

“Korban meninggal dunia karena pembuluh darahnya pecah. Fakta di TKP mengarah pada suaminya sebagai pelaku,” lanjut Zain.

Petugas pun menangkap tersangka A di kediamannya. Dalam pemeriksaan, A mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa konflik rumah tangga harus diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan yang justru merenggut nyawa dan merusak masa depan keluarga.

Untuk berita-berita kriminal terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Pembunuhan Brutal di Indramayu 5 Nyawa Melayang Hanya Gara-Gara Mobil Rusak

Pos terkait