JurnalLugas.Com — Pemerintah resmi menambahkan aturan baru dalam pencairan Dana Desa tahun anggaran 2025. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, pemerintah mewajibkan desa dan kelurahan membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II.
Beleid tersebut diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025. Dalam pertimbangan regulasi itu disebutkan bahwa kebijakan baru ini merupakan bagian dari arahan Presiden untuk memperkuat tata kelola serta kemandirian ekonomi desa.
“Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyaluran Dana Desa sekaligus mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan,” demikian kutipan pertimbangan dalam PMK 81/2025.
Syarat Penyaluran Dana Desa Tahap II Berubah
Pada aturan sebelumnya, yakni PMK 108/2024, penyaluran tahap II hanya mensyaratkan dua hal:
- Laporan realisasi serapan dan capaian keluaran tahun anggaran sebelumnya.
- Serapan minimal 60% Dana Desa tahap I dengan capaian keluaran sedikitnya 40%.
Namun dalam PMK 81/2025, pemerintah menambahkan dua syarat baru, yaitu:
1. Akta Pendirian atau Bukti Pembentukan Koperasi Merah Putih
Desa wajib melampirkan dokumen resmi pendirian koperasi atau bukti bahwa proses pembentukan telah dilakukan.
2. Surat Komitmen APBDes untuk Mendukung Koperasi Merah Putih
Setiap desa harus menunjukkan komitmen penganggaran melalui APBDes sebagai bentuk dukungan terhadap operasional koperasi tersebut.
Selain perubahan syarat, beleid ini juga menegaskan bahwa beberapa ketentuan penyaluran Dana Desa dalam PMK 145/2023 kini resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.
Purbaya: Sebagian Dana Desa Digunakan untuk Cicilan Koperasi Merah Putih
Saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Kamis (27/11), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan bahwa sebagian porsi Dana Desa pada 2025 memang dialokasikan untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Merah Putih.
“Yang saya pahami, Dana Desa dialokasikan sebagian untuk pembayaran pembangunan Koperasi Merah Putih. Dari total Rp60 triliun, sekitar Rp40 triliun digunakan untuk cicilan tersebut,” ujar Purbaya menjelaskan.
Meski demikian, ia memastikan pihaknya masih akan meninjau implementasi aturan ini secara lebih detail, terutama dalam pelaksanaan di tingkat desa.
Dampak Kebijakan bagi Pemerintah Desa
Kewajiban membentuk Koperasi Merah Putih diperkirakan akan membawa beberapa konsekuensi:
1. Pendorong Kemandirian Ekonomi Desa
Koperasi Merah Putih didorong menjadi lembaga ekonomi desa yang berkelanjutan.
2. Penyesuaian Struktur APBDes
Desa harus mengalihkan sebagian anggaran wajib untuk mendukung operasional dan pendirian koperasi.
3. Potensi Penundaan Pencairan Tahap II
Desa yang belum memenuhi syarat dokumen pendirian koperasi berisiko mengalami keterlambatan pencairan Dana Desa tahap II.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah desa dituntut lebih proaktif dalam mempersiapkan dokumen hukum dan komitmen anggaran agar proses pencairan Dana Desa tidak terhambat.
Selengkapnya kunjungi: JurnalLugas.Com






