JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2022. Hingga akhir Mei 2025, sebanyak 28 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Rabu, 28 Mei 2025. Menurutnya, dua dari saksi yang telah diperiksa adalah FH dan JT yang diketahui pernah menjabat sebagai staf khusus dari mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
“Keduanya diperiksa karena diduga memiliki keterlibatan dalam proses pengadaan Chromebook. Beberapa barang bukti juga telah kami sita,” ujar Harli dalam keterangan resminya.
Meski status keduanya masih sebagai saksi, penyidik mendalami dugaan peran aktif mereka dalam penyusunan kebijakan teknis yang menjadi landasan pengadaan perangkat tersebut.
Kajian Teknis Diduga Dimanipulasi
Dalam proses penyidikan, Jampidsus menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian pengadaan yang mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome OS. Padahal, menurut Harli, pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) Kemendikbudristek.
“Hasil uji coba itu menunjukkan penggunaan Chromebook tidak efektif. Tim teknis sempat merekomendasikan untuk menggunakan perangkat berbasis Windows, namun rekomendasi tersebut kemudian diganti,” jelasnya.
Perubahan kajian ini diduga menjadi bagian dari skenario untuk memuluskan pengadaan perangkat tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Pengadaan Habiskan Hampir Rp10 Triliun
Kasus ini makin menyita perhatian publik karena melibatkan anggaran dalam jumlah besar. Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan bahwa total dana yang dihabiskan untuk proyek pengadaan Chromebook mencapai Rp9,982 triliun.
Rinciannya, sekitar Rp3,582 triliun bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP), sementara sisanya sekitar Rp6,399 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Investigasi masih terus dilakukan guna mengungkap siapa saja yang terlibat dan bagaimana proses anggaran ini digelontorkan.
Penyidik Jampidsus saat ini fokus mengumpulkan bukti tambahan dan menggali peran para pihak dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan proyek.
Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara ini akan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dana yang digunakan dan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Untuk kabar terbaru seputar hukum, politik, dan investigasi mendalam lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






