Kasus Korupsi Antam–Loco Montrado Berhenti, KPK SP3 Usai Tersangka Wafat

JurnalLugas.Com — Keputusan penting diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara dugaan korupsi kerja sama bisnis antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Loco Montrado. Lembaga antirasuah itu resmi menghentikan penyidikan terhadap tersangka utama, Siman Bahar, setelah yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.

Langkah penghentian penyidikan tersebut ditegaskan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 23 April 2026. Keputusan ini menandai berakhirnya proses hukum terhadap Siman Bahar, yang diketahui sebagai beneficial owner PT Loco Montrado dalam proyek kerja sama tahun 2017.

Bacaan Lainnya

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dasar penghentian perkara bersifat administratif sekaligus hukum. “Penyidik telah menerima dokumen resmi yang menyatakan tersangka telah meninggal dunia, sehingga proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya dalam keterangan kepada media di Jakarta.

Menurut Budi, SP3 tersebut juga telah disampaikan secara resmi kepada pihak keluarga sebagai bentuk transparansi prosedural. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, wafatnya tersangka menjadi salah satu alasan sah untuk menghentikan proses penyidikan.

Pemulihan Kerugian Negara Tetap Berjalan

Meski proses hukum terhadap individu dihentikan, KPK menegaskan upaya pemulihan kerugian negara tetap menjadi prioritas. Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penyitaan aset dengan nilai melebihi Rp100 miliar.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi asset recovery, yang menjadi pendekatan penting dalam pemberantasan korupsi modern. Fokus tidak hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga pengembalian kerugian negara.

Kasus ini sendiri sebelumnya menyeret sejumlah pihak lain. Pada Januari 2023, KPK menetapkan mantan pejabat internal Antam, Dody Martimbang, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam pengambilan keputusan kerja sama yang berujung pada kerugian negara.

Tak berhenti di situ, pada Oktober 2025, KPK juga meningkatkan status perkara dengan menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini memperkuat arah penanganan kasus yang tidak hanya menyasar individu, tetapi juga entitas bisnis.

Nilai Kerugian dan Kompleksitas Kasus

Dalam konstruksi perkara, kerja sama antara Antam dan Loco Montrado diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp100,7 miliar. Angka tersebut berasal dari skema bisnis yang dinilai tidak sesuai prinsip tata kelola yang baik.

KPK sebelumnya juga telah mengonfirmasi pada 13 April 2026 bahwa pihaknya menerima informasi valid terkait wafatnya Siman Bahar. Verifikasi dilakukan sebelum keputusan SP3 diterbitkan untuk memastikan aspek legalitas terpenuhi.

Penegakan Hukum Berlanjut

Meski satu tersangka tidak lagi dapat diproses, KPK memastikan penyidikan terhadap pihak lain tetap berjalan sesuai koridor hukum. Penanganan korupsi korporasi dan individu lain dalam perkara ini masih menjadi fokus lanjutan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada satu pihak, melainkan terus bergerak untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan mekanisme yang merugikan negara.

Dengan pendekatan menyeluruh, KPK menegaskan komitmennya menjaga integritas sektor strategis, termasuk industri pertambangan yang memiliki nilai ekonomi tinggi bagi Indonesia.

Baca berita investigasi dan update terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait