JurnalLugas.Com – Wacana modernisasi tata kelola Kepolisian Republik Indonesia kembali mengemuka setelah muncul usulan agar kalangan profesional sipil diberi kesempatan mengisi sejumlah jabatan strategis nonoperasional di lingkungan Polri. Gagasan tersebut mendapat respons positif dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menilai konsep tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan institusi di masa depan.
Dalam forum Rapat Koordinasi Pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta, Kapolri menjelaskan bahwa mekanisme keterlibatan tenaga profesional dari luar kepolisian saat ini memang belum diatur secara spesifik dalam regulasi utama. Namun, peluang pengaturannya tetap terbuka melalui aturan turunan pemerintah.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari sistem yang saling melengkapi antara institusi kepolisian dan sektor sipil. “Prinsipnya bisa dibangun mekanisme yang memberi ruang kerja sama secara seimbang,” ujar Listyo, Rabu 10 Juni 2026.
Pengamat kebijakan publik menilai keterlibatan profesional sipil dalam jabatan tertentu dapat mempercepat transformasi organisasi Polri, terutama pada bidang yang membutuhkan keahlian khusus seperti teknologi digital, pengelolaan keuangan, perencanaan strategis, hingga pengembangan sumber daya manusia.
Di tengah percepatan digitalisasi layanan publik, kebutuhan terhadap tenaga ahli yang memiliki pengalaman teknis dan manajerial semakin meningkat. Kehadiran profesional dari berbagai latar belakang dinilai mampu membawa perspektif baru dalam meningkatkan efektivitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Sejumlah negara demokrasi juga telah menerapkan model serupa dengan menempatkan tenaga sipil pada posisi administratif dan manajemen, sementara tugas-tugas operasional tetap dijalankan personel kepolisian.
Kapolri juga menegaskan bahwa keberadaan anggota Polri di sejumlah kementerian maupun lembaga negara tidak dilakukan secara sembarangan. Penugasan tersebut hanya dapat berlangsung apabila ada kebutuhan dan permintaan resmi dari instansi terkait.
Selain itu, penempatan personel kepolisian di luar institusi Polri harus tetap berkaitan dengan fungsi utama kepolisian, seperti pengawasan, keamanan, maupun penegakan hukum.
Ia memastikan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat regenerasi pegawai sipil atau mengganggu struktur organisasi lembaga yang menerima penugasan.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara terhadap kompetensi kepolisian dan prinsip profesionalisme birokrasi sipil.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Polri memberikan ruang lebih besar bagi kalangan sipil untuk menduduki jabatan nonoperasional tertentu di tubuh kepolisian.
Posisi yang dinilai memungkinkan diisi tenaga profesional antara lain bidang administrasi, keuangan, perencanaan, pengelolaan SDM, transformasi digital, inspektorat, hingga tata kelola organisasi.
Pigai menilai langkah tersebut dapat menciptakan keseimbangan kelembagaan. Selama ini anggota Polri memiliki peluang mengisi sejumlah posisi strategis di kementerian dan lembaga negara. Karena itu, menurutnya, kesempatan yang sama juga dapat diberikan kepada kalangan profesional sipil dalam ruang lingkup yang tidak bersentuhan langsung dengan operasi kepolisian.
“Keterlibatan tenaga profesional dapat memperkuat akuntabilitas dan modernisasi organisasi,” kata Pigai dalam keterangannya.
Meski masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dalam regulasi teknis, gagasan tersebut telah membuka diskusi baru mengenai arah reformasi kelembagaan kepolisian di Indonesia pada masa mendatang.
Baca berita nasional dan kebijakan publik lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






