KPK Akar Korupsi Dalam Parpol Biaya Kaderisasi Jadi Pintu Masuk Transaksi Politik

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap perspektif baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Lembaga antirasuah ini menilai praktik koruptif tidak semata lahir saat seseorang menjabat sebagai pejabat publik, tetapi justru dapat berakar sejak proses awal bergabung dalam partai politik.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sistem kaderisasi partai yang tidak transparan dan sarat transaksi menjadi pintu masuk awal praktik korupsi. Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/4/2026), ia menyebut pola rekrutmen politik yang mahal dan tidak akuntabel berpotensi membentuk perilaku koruptif sejak dini.

Bacaan Lainnya

“Masalahnya bukan hanya saat seseorang berkuasa, tetapi dimulai dari bagaimana ia masuk dan dibentuk di dalam partai. Jika prosesnya sudah transaksional, maka risiko korupsi menjadi tinggi,” ujarnya.

Kaderisasi Politik Jadi Titik Kritis

KPK menyoroti bahwa mahalnya biaya untuk menjadi kader hingga mendapatkan tiket pencalonan dalam pemilu memicu praktik “balik modal” ketika kandidat berhasil menduduki jabatan publik. Fenomena ini dinilai menjadi salah satu penyebab maraknya korupsi di berbagai level pemerintahan.

Melalui kajian yang dilakukan pada 2025, KPK memetakan tiga titik rawan korupsi dalam sistem politik nasional, yakni proses pemilihan umum, tata kelola internal partai politik, serta penggunaan transaksi uang tunai yang sulit dilacak.

Ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan berpotensi memperbesar celah praktik korupsi yang berdampak langsung pada kualitas demokrasi di Indonesia.

Rekomendasi Perbaikan Sistem Partai

Sebagai langkah pencegahan, KPK mengusulkan reformasi menyeluruh dalam tata kelola partai politik. Salah satu rekomendasi utama adalah memperbaiki sistem kaderisasi agar lebih transparan, terstruktur, dan bebas dari praktik jual beli posisi.

KPK juga mengusulkan pembagian jenjang kader partai menjadi tiga tingkat, yakni kader muda, madya, dan utama. Skema ini diharapkan menciptakan jalur karier politik yang lebih jelas dan berbasis kompetensi, bukan kekuatan finansial.

Selain itu, KPK mendorong agar calon anggota legislatif di tingkat pusat berasal dari kader utama, sementara calon di tingkat provinsi berasal dari kader madya. Adapun untuk posisi strategis seperti calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah, diusulkan berasal dari kader yang telah melalui proses kaderisasi dalam jangka waktu tertentu.

Batas Masa Jabatan Ketum Jadi Sorotan

Tak hanya soal kaderisasi, KPK juga menyoroti pentingnya pembatasan kekuasaan di tubuh partai politik. Dalam kajiannya, lembaga ini mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan sekaligus membuka ruang regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat dan demokratis.

Penguatan Regulasi dan Pengawasan

Seluruh kajian ini merupakan bagian dari mandat KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan kajian terhadap sistem administrasi di lembaga negara, termasuk partai politik.

Dengan pendekatan pencegahan yang lebih sistematis, KPK berharap reformasi tata kelola partai dapat menjadi fondasi kuat dalam memutus mata rantai korupsi dari hulunya.

Transformasi ini dinilai krusial untuk menciptakan ekosistem politik yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan finansial semata.

Baca selengkapnya di: https://jurnalluguas.com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait