JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti akar persoalan korupsi di Indonesia yang dinilai masih berkaitan erat dengan sistem politik. Lembaga antirasuah itu mengonfirmasi telah menyerahkan hasil kajian pencegahan korupsi di sektor tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut laporan tersebut disampaikan secara resmi sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi sistem politik nasional agar lebih transparan dan akuntabel.
“Benar, KPK sudah menyampaikan hasil kajian beserta rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Dorongan Reformasi Sistem Politik
Kajian KPK ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi diarahkan sebagai dorongan kebijakan untuk memperbaiki celah-celah yang selama ini dinilai rawan penyimpangan, terutama dalam proses pemilu, pendanaan politik, hingga mekanisme kaderisasi partai.
Menurut Budi, ada tiga fokus utama rekomendasi yang diajukan KPK kepada pemerintah dan parlemen.
Pertama, revisi regulasi terkait pemilu dan pilkada, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Perubahan ini mencakup perbaikan sistem rekrutmen penyelenggara pemilu, mekanisme kampanye, proses pemungutan dan penghitungan suara, hingga penguatan sanksi hukum.
“Perbaikan ini penting untuk menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan dalam proses politik,” ujar Budi.
Sorotan pada Partai Politik dan Transparansi
Rekomendasi kedua menyasar Undang-Undang Partai Politik, yakni UU Nomor 2 Tahun 2008 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2011. KPK menilai regulasi tersebut perlu diperkuat terutama pada aspek pendidikan politik, sistem kaderisasi, dan transparansi laporan keuangan partai.
Dalam kajiannya, KPK menilai lemahnya standar kaderisasi dan minimnya keterbukaan finansial partai dapat menjadi pintu masuk praktik politik transaksional.
“Kami mendorong adanya standar yang jelas dalam pendidikan politik, kaderisasi, dan pelaporan keuangan partai,” jelas Budi.
Politik Uang dan Usulan Pembatasan Transaksi Tunai
Rekomendasi ketiga yang menjadi perhatian serius adalah dorongan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. KPK menilai regulasi ini penting untuk menekan praktik politik uang yang masih marak terjadi pada berbagai momentum pemilu.
Budi menyebut transaksi tunai sering digunakan dalam praktik “vote buying” yang sulit dilacak oleh sistem pengawasan keuangan.
“Pembatasan uang kartal dianggap langkah strategis untuk mencegah politik uang yang masih terjadi secara masif,” ungkapnya.
KPK menilai praktik pembelian suara tidak hanya merusak kualitas demokrasi, tetapi juga menjadi pintu awal terjadinya korupsi berulang yang sulit diberantas jika tidak ditangani dari hulu.
Reformasi Demi Demokrasi yang Lebih Bersih
Lebih jauh, KPK menekankan bahwa tiga rekomendasi tersebut diharapkan mampu memperkuat fondasi demokrasi Indonesia, terutama dalam hal transparansi proses politik dan regenerasi kepemimpinan di partai politik.
Jika seluruh usulan tersebut ditindaklanjuti, KPK meyakini akan terjadi perbaikan signifikan pada sistem politik nasional, khususnya dalam membangun proses kaderisasi yang lebih terbuka, kompetitif, dan berbasis integritas.
“Tujuannya bukan hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga memastikan proses politik berjalan lebih transparan dan akuntabel,” tutup Budi.
Langkah KPK ini menjadi sinyal bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pembenahan sistem politik secara menyeluruh sebagai akar persoalan.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com
(SF)






