MBG Bisa Berbahaya Jika Lewat 4 Jam, Ini Penjelasan Kemenkes

JurnalLugas.Com — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan standar baru keamanan pangan dalam program pemenuhan gizi nasional dengan memperketat batas waktu distribusi makanan maksimal empat jam sejak proses memasak. Kebijakan ini ditegaskan untuk menekan risiko pertumbuhan bakteri yang berpotensi memicu keracunan massal.

Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, dr. Then Suyanti, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi di lapangan menunjukkan adanya titik rawan kontaminasi yang terjadi sejak tahap pengolahan hingga distribusi makanan ke konsumen.

Bacaan Lainnya

Ia menekankan bahwa makanan siap saji tidak boleh dibiarkan terlalu lama sebelum dikonsumsi.

“Intinya jangan lebih dari empat jam sejak dimasak sampai diterima. Kalau lewat itu, risiko bakteri berkembang jadi jauh lebih besar,” ujarnya dalam forum APPMBGI National Summit 2026 di Jakarta.

Risiko Kontaminasi Dimulai dari Dapur

Kemenkes menemukan bahwa masalah keamanan pangan tidak hanya terjadi di tahap akhir, tetapi juga sejak proses awal seperti penyimpanan bahan baku, pengolahan, hingga pengemasan.

Dalam skala produksi besar seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Kemenkes menyoroti pentingnya pemerataan tingkat kematangan makanan agar tidak ada bagian yang masih rentan menjadi media bakteri.

Baca Juga  Rekrutmen PPPK Tahap 3 SPPG 2026 Dibuka, Ini Kata BGN

Selain itu, aspek distribusi juga menjadi perhatian serius. Armada pengangkut makanan diwajibkan memiliki standar kebersihan tinggi.

“Transportasi pangan harus benar-benar steril dan tidak boleh dipakai untuk barang lain agar tidak terjadi pencemaran silang,” tegasnya.

Temuan E. coli pada Air Masih Tinggi

Salah satu temuan penting Kemenkes adalah masih ditemukannya bakteri E. coli pada sumber air yang digunakan di sejumlah dapur pengolahan makanan. Meski sebagian sudah menggunakan sistem penyaringan atau water treatment, hasil akhirnya tetap harus dipantau secara berkala.

Menurut Kemenkes, air yang sudah diolah tidak otomatis aman jika tidak diuji secara rutin. Hal ini menjadi perhatian penting dalam menjaga kualitas makanan yang disalurkan ke masyarakat.

Pengawasan Berlapis dari Dapur hingga Puskesmas

Untuk memperketat kontrol, Kemenkes menerapkan sistem pengawasan dua lapis. Pertama dilakukan secara internal oleh pengelola dapur, dan kedua melalui pengawasan eksternal oleh Puskesmas di masing-masing wilayah.

Petugas kesehatan lingkungan dari Puskesmas akan melakukan inspeksi langsung, mulai dari kebersihan tangan penjamah makanan hingga proses pembagian porsi.

“Semua SOP harus dijalankan disiplin. Kalau ada yang tidak sesuai standar, wajib segera diperbaiki agar tidak terjadi kasus keracunan,” kata dr. Then dalam penjelasannya yang disampaikan secara ringkas.

Baca Juga  BGN Klaim Anggaran MBG Ibu Hamil Menyusui Cuma Rp24 Triliun Masuk Fungsi Kesehatan

Tim Gerak Cepat Disiagakan untuk Antisipasi KLB

Selain pengawasan rutin, Kemenkes juga menyiapkan Tim Gerak Cepat (TGC) yang akan turun langsung jika ditemukan indikasi Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat pangan, seperti dugaan keracunan makanan di suatu wilayah.

Tim ini bertugas melakukan investigasi, pelacakan sumber masalah, hingga analisis epidemiologi untuk mencegah kasus meluas.

Hasil temuan laboratorium nantinya akan menjadi dasar evaluasi bagi pengelola dapur SPPG dalam memperbaiki sistem keamanan pangan mereka.

Penegasan, Keamanan Pangan Jadi Prioritas Gizi Nasional

Kemenkes menegaskan bahwa keberhasilan program gizi nasional tidak hanya bergantung pada nilai nutrisi makanan, tetapi juga pada keamanan proses penyajiannya. Tanpa standar higienis yang ketat, program berisiko menimbulkan dampak kesehatan baru di masyarakat.

Dengan pengawasan ketat dan penerapan batas distribusi empat jam, pemerintah berharap kualitas makanan yang diterima masyarakat tetap aman, sehat, dan bebas risiko kontaminasi.

Baca berita lainnya JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait