JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti celah serius dalam sistem politik Indonesia, khususnya pada proses kaderisasi partai politik yang dinilai belum memiliki mekanisme pengawasan yang memadai. Kondisi ini disebut berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan, termasuk dalam pengelolaan dana hingga praktik politik berbiaya tinggi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada lembaga independen yang secara khusus mengawasi proses pendidikan politik, kaderisasi, dan transparansi keuangan partai.
“Belum adanya pengawas khusus untuk kaderisasi, pendidikan politik, dan keuangan partai membuat risiko penyimpangan semakin besar,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Celah Sistemik dalam Partai Politik
Menurut hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, tata kelola partai politik masih menyimpan sejumlah persoalan mendasar. Salah satu yang paling disorot adalah tidak adanya standar pelaporan keuangan yang seragam antarpartai, sehingga akuntabilitas penggunaan dana publik maupun internal partai menjadi lemah.
Kondisi ini, menurut KPK, turut memperkuat praktik politik berbiaya tinggi yang kerap membebani calon kader sejak proses awal rekrutmen. Bahkan dalam beberapa temuan, muncul indikasi adanya “biaya masuk” bagi seseorang untuk bisa menjadi bagian dari struktur partai hingga mendapatkan peluang pencalonan dalam pemilu.
Reformasi Kaderisasi Jadi Sorotan
Dalam kajiannya, KPK mendorong adanya pembenahan sistem kaderisasi secara menyeluruh. Salah satu gagasan yang diajukan adalah pembagian jenjang kader menjadi tiga kategori, yakni anggota muda, madya, dan utama, yang disertai standar kompetensi serta evaluasi yang jelas.
Skema ini diharapkan mampu menekan praktik instan dalam politik serta mengurangi beban biaya yang kerap memicu konflik kepentingan di kemudian hari.
Tak hanya itu, KPK juga mengusulkan agar posisi strategis seperti calon anggota legislatif dan kepala daerah harus berasal dari sistem kaderisasi yang terstruktur. Bahkan, terdapat wacana agar calon presiden dan wakil presiden juga melalui proses kaderisasi dengan masa pembinaan tertentu di partai politik.
Usulan Pembatasan Masa Jabatan Elite Partai
Selain reformasi kaderisasi, KPK turut menyoroti pentingnya pembatasan kekuasaan di internal partai. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode kepengurusan.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang terlalu lama di satu tangan, sekaligus membuka ruang regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat di tubuh partai politik.
Dorongan Transparansi Politik
KPK menilai seluruh usulan tersebut bermuara pada satu tujuan utama, yakni memperkuat integritas sistem politik dan menekan potensi korupsi dari hulu, yaitu dari proses rekrutmen kader hingga pencalonan pejabat publik.
Reformasi ini diharapkan tidak hanya menjadi wacana, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui regulasi yang lebih kuat dan komitmen bersama antara negara serta partai politik.
Dengan pengawasan yang lebih terstruktur, KPK meyakini kualitas demokrasi Indonesia dapat meningkat, sekaligus menekan praktik politik transaksional yang selama ini menjadi sorotan publik.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com
(SF)






