Politik Mahal, Kaderisasi Partai Rapuh, Mahar Politik Ciptakan Koruptor

JurnalLugas.Com – Praktik politik berbiaya tinggi kembali menjadi sorotan serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa salah satu akar persoalan yang memicu maraknya mahar politik di Indonesia berasal dari lemahnya sistem kaderisasi di tubuh partai politik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketidaksinambungan antara proses rekrutmen dan pembinaan kader di partai politik menciptakan ruang transaksional dalam proses pencalonan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada internal partai, tetapi juga berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan ketika seorang politisi berhasil menduduki jabatan publik.

“Ketika proses kaderisasi tidak berjalan kuat, biaya politik cenderung meningkat dan membuka ruang transaksi dalam pencalonan,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Politik Mahal dan Efek Domino Kekuasaan

KPK menyoroti bahwa tingginya ongkos politik saat pemilu, baik di tingkat legislatif maupun pemilihan kepala daerah, sering mendorong kandidat mencari jalur pendanaan yang tidak sehat. Situasi ini, kata Budi, berpotensi berlanjut setelah kandidat terpilih, terutama dalam bentuk upaya mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan.

Fenomena ini dinilai menciptakan siklus berbahaya: biaya politik tinggi, transaksi dalam pencalonan, hingga risiko penyalahgunaan anggaran publik saat menjabat.

Temuan Kajian KPK 2025

Pernyataan tersebut merujuk pada hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 mengenai tata kelola partai politik. Dalam kajian itu, ditemukan bahwa sistem kaderisasi di banyak partai belum berjalan optimal dan masih membuka celah adanya “biaya masuk” bagi calon kader.

Kondisi ini dinilai membuat proses politik tidak sepenuhnya berbasis kompetensi, melainkan lebih dipengaruhi faktor finansial.

Usulan Reformasi Sistem Kaderisasi Partai

Sebagai langkah pencegahan, KPK mendorong reformasi menyeluruh dalam sistem kaderisasi partai politik. Salah satu usulan utama adalah pembagian jenjang kader menjadi tiga kategori: muda, madya, dan utama, yang diharapkan menciptakan jalur karier politik yang lebih terstruktur.

Dalam skema tersebut, KPK mengusulkan agar posisi strategis seperti anggota DPR diisi oleh kader utama partai, sementara DPRD provinsi berasal dari kader madya. Adapun posisi eksekutif seperti kepala daerah hingga presiden diharapkan melalui proses kaderisasi yang jelas dan terukur dalam jangka waktu tertentu.

Wacana Pembatasan Masa Jabatan Elite Partai

Tidak hanya itu, KPK juga mendorong adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode kepengurusan. Usulan ini dinilai penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang terlalu lama dalam satu tangan, sekaligus membuka ruang regenerasi politik yang lebih sehat.

Arah Perbaikan Sistem Politik

KPK menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut bertujuan untuk menekan biaya politik yang berlebihan dan memperkuat integritas sistem demokrasi. Dengan kaderisasi yang lebih transparan dan berbasis meritokrasi, diharapkan praktik mahar politik dapat ditekan secara signifikan.

Reformasi partai politik kini kembali menjadi perhatian penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Tanpa perbaikan sistem kaderisasi, biaya politik yang tinggi dinilai akan terus menjadi pintu masuk berbagai praktik transaksional dalam demokrasi.

Baca berita dan analisis lainnya di: https://www.jurnallugas.com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait