Jurnalis Tak Lagi Sendiri Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan

JurnalLugas.Com – Komitmen untuk melindungi jurnalis dari ancaman dan tindak kekerasan kembali ditegaskan oleh Dewan Pers. Pada Senin, 5 Mei 2025, Dewan Pers resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang bertujuan memperkuat perlindungan terhadap jurnalis sebagai saksi maupun korban dalam tindak pidana.

Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, ini menandai babak baru kerja sama strategis antara kedua lembaga dalam mendukung kebebasan pers dan perlindungan hukum bagi insan media.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan apresiasinya atas terwujudnya MoU ini, menyebutnya sebagai langkah signifikan setelah berakhirnya kerja sama sebelumnya pada September 2024. Meski sempat tertunda, Ninik menyatakan rasa syukurnya karena kolaborasi tersebut bisa direalisasikan menjelang berakhirnya masa jabatan Dewan Pers periode 2022–2025.

Baca Juga  Dewan Pers Minta Revisi Perpol 3/2025 Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers

“Ini bukan hanya kelanjutan, tapi juga penguatan. Kami tengah memfinalisasi sejumlah perjanjian kerja sama lanjutan, termasuk menggandeng mitra baru yang relevan,” ujarnya.

Ninik menjelaskan bahwa media dan jurnalis sama-sama rentan terhadap tekanan dan kekerasan. Ia menekankan bahwa jurnalis adalah pelindung hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi, sesuai Pasal 28E UUD 1945.

Dalam era digital yang kian kompleks, bentuk kekerasan terhadap jurnalis pun semakin beragam—mulai dari intimidasi, doxing, hingga perusakan perangkat kerja. Ia mencontohkan kasus yang dialami jurnalis Tempo sebagai gambaran nyata dari ancaman tersebut.

“Banyak kasus berhenti di penyelidikan karena korban takut melapor. Kami berharap LPSK juga bisa melindungi alat kerja, website media, hingga komunikasi digital seperti WhatsApp,” tambah Ninik.

Lebih jauh, ia mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional Perlindungan Jurnalis yang melibatkan lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lainnya. Menurutnya, perlindungan yang sistematis dan terintegrasi sangat diperlukan untuk pencegahan dan penanganan cepat.

Baca Juga  LPSK Siap Lindungi dan Rahasiakan Identitas Saksi Kasus Judi Online di Komdigi

Tak lupa, Ninik juga menyoroti kondisi jurnalis kampus yang kerap mendapat tekanan saat menyuarakan kebenaran. Menurutnya, mereka pun berhak mendapat perlindungan dan pemulihan yang optimal.

Sementara itu, Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi menyambut baik kerja sama ini dan menilai MoU tersebut sebagai bentuk konkret dalam mendukung kemerdekaan pers di Indonesia.

“Kami siap membahas tindak lanjut teknis demi menguatkan perlindungan bagi jurnalis,” ujar Achmadi.

Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan jurnalis di seluruh Indonesia bisa bekerja lebih aman, tanpa rasa takut, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta kebebasan berekspresi.

Untuk informasi dan berita terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait