Imigrasi Jakarta Barat Bekuk Dua WNA Uzbekistan Terlibat Prostitusi Online

JurnalLugas.Com — Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat menangkap dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan, masing-masing berinisial SS (35) dan KD (22), terkait dugaan praktik prostitusi online selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengungkapkan bahwa keduanya diamankan saat berada di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat pada Rabu (12/11).

Bacaan Lainnya

“Kami mengamankan dua warga negara asing yang diduga keras menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan praktik prostitusi berbasis online,” ujar Pamuji dalam keterangannya saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Jumat (14/11/2025).

Penangkapan Berawal dari Informasi Publik dan Patroli Siber

Pamuji menjelaskan, operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas prostitusi online yang melibatkan WNA. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melalui patroli online yang dilakukan secara tertutup.

Baca Juga  Byron James Dumschat WN Australia Ditemukan Tewas Jenazah Tanpa Jantung Ini Kronologi

“Ketika petugas menemukan dugaan transaksi tersebut, dilakukanlah undercover buying atau pemesanan terselubung untuk memastikan keberadaan para pelaku,” jelasnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan SS masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, sementara KD memakai visa travel melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Tarif Rp15 Juta Sekali Kencan, Perantara Masih Diburu

Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, masing-masing Rp15 juta dari SS dan KD, serta alat kontrasepsi, gawai, dan barang lain yang menguatkan dugaan praktik prostitusi.

“Keduanya memasang tarif 900 dolar AS atau sekitar Rp15 juta untuk satu kali layanan,” ungkap Pamuji. Ia menambahkan, kedua WNA tersebut mengaku difasilitasi seorang perantara berinisial L yang menghubungkan mereka dengan para klien.

Namun, saat penggerebekan berlangsung, L tidak berada di lokasi, dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Baca Juga  Terungkap! Kasus Kekerasan Seksual Anak, Berawal dari Perkenalan Singkat

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Imigrasi menjerat kedua perempuan itu dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta dugaan penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Pasal 122 huruf A.

Pamuji menegaskan, “Setiap orang asing yang secara sengaja menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan izin yang diberikan dapat dikenai pidana hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.”

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas serta mencari keberadaan perantara yang melibatkan WNA tersebut dalam praktik prostitusi terorganisir.

Selengkapnya kunjungi: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait