Revisi UU Parpol, Skema Dana Politik Bakal Dirombak Total Demi Tekan Korupsi

JurnalLugas.Com – Wacana revisi Undang-Undang Partai Politik kembali menjadi sorotan setelah sejumlah anggota legislatif menilai aturan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menjawab tantangan politik modern, khususnya dalam hal transparansi keuangan dan pencegahan praktik korupsi.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa regulasi yang mengatur partai politik perlu segera diperbarui agar lebih relevan dengan dinamika demokrasi saat ini. Menurutnya, salah satu fokus utama yang tidak bisa diabaikan adalah tata kelola keuangan partai.

Bacaan Lainnya

Ia menilai, pengaturan sumber pendanaan dan sistem pengelolaan keuangan partai harus dibuat lebih terbuka dan akuntabel. Hal ini dinilai penting untuk menutup celah penyalahgunaan dana yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi di kemudian hari.

“Revisi UU Parpol harus menyentuh aspek keuangan agar lebih transparan dan tertata,” ujar Doli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Dorongan Reformasi Partai Politik Pasca 28 Tahun Reformasi

Lebih jauh, Doli menekankan bahwa setelah hampir tiga dekade era reformasi, sudah saatnya partai politik diperkuat sebagai institusi demokrasi yang modern, profesional, dan mandiri.

Ia menilai, partai politik tidak hanya berfungsi sebagai kendaraan politik elektoral, tetapi juga sebagai wadah pendidikan politik dan kaderisasi yang terhubung langsung dengan aspirasi masyarakat.

“Partai harus menjadi institusi yang modern, mandiri, dan mampu melakukan kaderisasi yang benar-benar terkoneksi dengan rakyat,” ungkapnya.

Pilar Demokrasi dan Sistem yang Saling Terkait

Sebagai anggota Komisi II DPR RI, Doli juga mengingatkan bahwa partai politik merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Ia menegaskan bahwa proses pemilu, partai politik, dan pemerintahan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Menurutnya, kualitas pemerintahan sangat ditentukan oleh kualitas partai politik dan sistem pemilu yang menopangnya.

“Kalau ingin pemerintahan yang baik, maka partai politik dan sistem pemilu juga harus diperbaiki secara bersamaan,” jelasnya.

Sinkronisasi dengan Agenda Reformasi Sistem Pemilu

Dari sisi kebijakan jangka panjang, revisi undang-undang kepemiluan juga disebut telah masuk dalam agenda pembangunan nasional. Hal ini termasuk rencana penguatan sistem politik melalui penyatuan atau kodifikasi regulasi terkait pemilu, pilkada, dan partai politik.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya untuk menciptakan sistem politik yang lebih efisien, terintegrasi, dan mudah diawasi.

Doli menambahkan bahwa kualitas institusi negara sangat bergantung pada kualitas sistem pemilunya. Ia menegaskan, tanpa pembenahan di level partai politik, reformasi sistem pemilu tidak akan memberikan hasil maksimal.

Sorotan KPK, Ratusan Kasus Korupsi Libatkan Politisi

Dorongan revisi UU Partai Politik juga sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya menilai bahwa aturan yang ada perlu diperkuat, terutama dalam aspek pendidikan politik, sistem kaderisasi, dan transparansi laporan keuangan partai.

KPK mencatat bahwa dalam kurun lebih dari dua dekade terakhir, ratusan politisi terjerat kasus korupsi. Kondisi ini menjadi salah satu indikator bahwa sistem internal partai masih membutuhkan pembenahan serius.

KPK menilai, lemahnya tata kelola partai politik memiliki dampak langsung terhadap kualitas kebijakan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Arah Baru Reformasi Politik

Diskursus revisi UU Partai Politik kini tidak hanya menyentuh aspek teknis regulasi, tetapi juga menyangkut arah besar reformasi demokrasi Indonesia. Penguatan transparansi, sistem kaderisasi yang sehat, serta akuntabilitas keuangan menjadi isu utama yang terus mengemuka.

Jika revisi ini terealisasi, maka diharapkan partai politik tidak hanya menjadi alat elektoral, tetapi juga institusi yang benar-benar berfungsi sebagai pilar demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Dorongan untuk merevisi UU Partai Politik menunjukkan adanya kesadaran baru di kalangan pembuat kebijakan bahwa pembenahan demokrasi harus dimulai dari akar sistem politik itu sendiri. Transparansi keuangan, penguatan kaderisasi, dan integrasi sistem pemilu menjadi kunci dalam upaya memperkuat demokrasi Indonesia ke depan.

Baca berita lainnya JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait