DPR Urung Terima Surpres Pengganti Hasyim Asy’ari Cak Imin Sampai Hari Ini Belum

JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima surat presiden (surpres) mengenai pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.

“Sampai hari ini belum,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin, saat memberikan keterangan pers di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 21 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, Muhaimin tidak menutup kemungkinan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan menerima surat tersebut dalam waktu dekat. “Mungkin minggu-minggu ini kali ya,” tambahnya.

Baca Juga  DPR Setuju Prabowo Kurangi Gaji Pejabat Demi Rakyat

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 yang mengatur pemberhentian tidak hormat terhadap Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU RI. Keppres ini ditandatangani setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim terkait dugaan kasus asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

DKPP RI juga mengabulkan seluruh pengaduan yang diajukan oleh pengadu, dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Baca Juga  Remisi Koruptor Hingga Bebas DPR Pengampunan Setya Novanto Sesuai Prosedur Hukum

Muhaimin Iskandar menggarisbawahi pentingnya proses penunjukan pengganti Hasyim Asy’ari segera dilakukan agar tidak mengganggu kinerja KPU dalam menyelenggarakan pemilu. Dengan demikian, diharapkan mekanisme pemilihan umum dapat terus berjalan lancar tanpa hambatan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait