Rotasi Pejabat Kejagung, Harli Siregar Digantikan Ini Daftar Namanya

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Republik Indonesia kembali menegaskan arah pembenahan internal dengan pesan keras soal disiplin dan integritas aparatur. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan tidak akan memberi ruang promosi bagi pegawai yang pernah dijatuhi hukuman disiplin, sebagai bagian dari upaya memperkuat marwah institusi penegak hukum.

Pernyataan tegas itu disampaikan dalam rangkaian pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi serta pejabat eselon II yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29 April 2026).

Bacaan Lainnya

Rotasi Jabatan Bukan Formalitas, Tapi Amanah Moral

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan momentum moral yang sarat tanggung jawab.

Ia menggambarkan jabatan sebagai bentuk janji pengabdian kepada negara, masyarakat, sekaligus pertanggungjawaban spiritual yang harus dijalankan dengan penuh integritas. Menurutnya, jabatan bukan hak istimewa, tetapi instrumen untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks.

“Setiap penugasan adalah amanah besar. Bukan sekadar posisi struktural, melainkan alat untuk mendorong perubahan dan memperkuat kepercayaan publik,” demikian garis besar pesan yang disampaikan Jaksa Agung dalam sambutannya.

Sorotan Keras pada Disiplin Internal

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga tidak menutup mata terhadap masih ditemukannya pelanggaran disiplin di lingkungan Kejaksaan RI. Ia mengaku prihatin dengan data pegawai aktif yang masih tercatat pernah dijatuhi sanksi disiplin hingga April 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi alarm serius bagi seluruh pimpinan satuan kerja agar tidak lengah dalam melakukan pengawasan internal.

“Integritas adalah fondasi utama. Saya tidak akan memberi toleransi dalam bentuk promosi jabatan bagi mereka yang pernah mendapatkan hukuman disiplin,” tegasnya dalam pesan yang menandai sikap tanpa kompromi terhadap pelanggaran etika aparatur.

Pengawasan Ketat Jadi Kunci Reformasi

Lebih jauh, Jaksa Agung menekankan pentingnya pengawasan melekat yang konsisten dari setiap pimpinan unit kerja. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab atas perilaku aparatur tidak bisa dilepaskan dari peran atasan langsung.

Dalam konteks reformasi birokrasi, Kejaksaan dituntut tidak hanya mengejar kinerja, tetapi juga memastikan budaya kerja yang bersih, profesional, dan akuntabel.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pembenahan internal tidak hanya berhenti pada rotasi jabatan, tetapi juga menyentuh aspek etika dan pengendalian perilaku aparatur secara menyeluruh.

Bekerja dengan Hati dan Integritas

Menutup amanatnya, Burhanuddin mengajak seluruh pejabat yang baru dilantik untuk menjadikan jabatan sebagai penugasan yang dijalankan dengan kesungguhan penuh. Ia mendorong agar setiap pejabat bekerja tidak hanya mengejar target, tetapi juga meninggalkan jejak pengabdian yang bermakna.

“Bekerjalah dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja dari hati. Tunjukkan integritas bukan karena tuntutan jabatan, tetapi karena kehormatan diri sebagai aparat penegak hukum,” pesan Jaksa Agung.

Deretan Pejabat Baru Kejaksaan RI

Dalam pelantikan tersebut, sejumlah pejabat strategis resmi menduduki posisi baru di berbagai satuan kerja Kejaksaan RI. Mereka diharapkan mampu memperkuat kinerja institusi di tingkat pusat maupun daerah.

Berikut beberapa nama yang dilantik:

  • Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol – Sekretaris Jampidum
  • Abdul Qohar A.F. – Kajati Jawa Timur
  • Sugeng Riyanta – Kajati Sulawesi Tenggara
  • Dwi Agus Arfianto – Direktur D Jampidum
  • Didik Farkhan Alisyahdi – Sekretaris Jampidsus
  • Sila Haholongan – Kajati Sulawesi Selatan
  • Riono Budisantoso – Kajati Kepulauan Bangka Belitung
  • Ardito Muwardi – Direktur Penuntutan Jampidsus
  • Hermon Dekristo – Sekretaris JAM Pidana Militer
  • Sutikno – Kajati Jawa Barat
  • Harli Siregar – Inspektur III JAM Pengawasan
  • I Dewa Gede Wirajana – Kajati Riau
  • Muhibuddin – Kajati Sumatera Utara
  • Dedie Tri Hariyadi – Kajati Sumatera Barat
  • N. Rahmat R – Direktur Pelanggaran HAM Berat Jampidsus

Sinyal Kuat Reformasi Kejaksaan

Pelantikan ini tidak hanya menjadi agenda rotasi rutin, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan penegakan disiplin yang semakin ketat di tubuh Kejaksaan RI. Dengan penegasan tanpa toleransi terhadap pelanggaran, institusi ini menegaskan komitmennya untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa reformasi birokrasi di sektor hukum masih terus bergerak, dengan fokus pada integritas, pengawasan, dan profesionalisme aparatur.

Baca berita lainnya https://www.jurnallugas.com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait