JurnalLugas.Com — Upaya memberantas pembajakan siaran olahraga kembali ditegaskan pemerintah. Kementerian Hukum menyoroti maraknya praktik ilegal yang dinilai menggerus nilai ekonomi industri olahraga sekaligus merusak ekosistem kreatif nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai komersial tinggi dan dilindungi oleh hukum. Ia menilai, praktik streaming tanpa izin, distribusi ulang pertandingan, hingga penggunaan perangkat ilegal untuk tujuan bisnis bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan ancaman nyata bagi keberlanjutan industri.
“Konten siaran olahraga bukan produk gratis. Ada investasi besar di baliknya, sehingga wajib dihormati,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, dampak pembajakan tidak hanya terasa pada kerugian finansial pemegang hak, tetapi juga berpotensi menghambat pertumbuhan industri olahraga dan kreatif di Indonesia. Tanpa perlindungan yang kuat, rantai ekonomi yang melibatkan atlet, penyelenggara liga, hingga penyiar resmi akan terganggu.
Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemerintah terus mendorong peningkatan kesadaran publik sebagai langkah preventif. Edukasi menjadi kunci untuk membangun budaya menghargai karya, terutama di era digital yang memudahkan distribusi konten secara instan.
Momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia dimanfaatkan untuk memperkuat kampanye nasional tentang pentingnya perlindungan hak cipta di sektor olahraga. Tema tahun ini menyoroti bagaimana kekayaan intelektual menjadi fondasi utama inovasi dan investasi di bidang tersebut.
Di sisi penegakan hukum, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, memastikan pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran, baik yang dilakukan individu maupun jaringan terorganisir.
“Penindakan akan terus diperkuat untuk menciptakan efek jera dan kepastian hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam mengakses konten. Menggunakan platform resmi dan berlisensi dinilai sebagai kontribusi sederhana namun berdampak besar dalam menjaga keberlangsungan industri olahraga nasional.
Pemerintah pun mengajak publik untuk tidak menonton dari sumber ilegal, tidak membagikan ulang siaran tanpa izin, serta menghindari penggunaan aplikasi atau perangkat bajakan.
DJKI memperluas kolaborasi lintas sektor dengan penyelenggara liga, pemegang lisensi, platform digital, hingga aparat penegak hukum. Strategi ini mencakup edukasi masif, pengawasan intensif, serta penegakan hukum yang konsisten.
Tanpa komitmen bersama dalam menghormati hak siaran, industri olahraga Indonesia berisiko kehilangan daya saingnya di tingkat global. Sebaliknya, dengan perlindungan yang kuat, sektor ini berpotensi menjadi motor ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Baca selengkapnya di: https://JurnalLugas.Com
(SF)






