Kemenkum Perketat Proses Pewarganegaraan Ini Syarat dan Tahapan

JurnalLugas.Com – Seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) diminta memperketat penerapan pedoman tertib administrasi dalam setiap tahapan pewarganegaraan. Instruksi tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 yang terbit pada 31 Juli 2025.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Dulyono, menegaskan bahwa pedoman ini harus dilaksanakan secara menyeluruh, baik di pusat maupun di daerah. Ia menyoroti masih adanya perbedaan standar dalam pemeriksaan administratif dan substantif yang berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi.

Bacaan Lainnya

“Dibutuhkan penguatan pengawasan terhadap kewajiban pemohon untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan maupun surat keimigrasian atas namanya,” ujar Dulyono di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).

Standarisasi Proses Pewarganegaraan

Dalam Surat Edaran tersebut, Kanwil Kemenkum diminta memastikan seluruh dokumen yang diajukan pemohon sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.

Selain itu, seluruh permohonan harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Penerapan prinsip kecermatan dan kehati-hatian menjadi penting agar tidak ada celah bagi penyalahgunaan dokumen,” tambah Dulyono.

Kepastian Hukum dan Janji Setia Pemohon

Kemenkum juga menekankan bahwa pemohon pewarganegaraan harus terbebas dari proses hukum, baik di Indonesia maupun negara asal. Setelah melalui tahapan sumpah atau janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen kewarganegaraan asal maupun dokumen keimigrasian yang masih berlaku.

“Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan paling lambat 14 hari kerja sejak pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia,” jelas Dulyono.

Langkah ini, kata dia, untuk memastikan bahwa warga negara asing yang telah sah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) hanya memiliki satu identitas, yakni sebagai warga negara Indonesia.

Antisipasi Penyalahgunaan Identitas

Kemenkum menegaskan bahwa pedoman baru ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran, termasuk pemalsuan dokumen persyaratan. Dulyono menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pewarganegaraan.

“Semoga Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi tertib administrasi dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap seluruh proses pewarganegaraan dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat yang mengajukan kewarganegaraan Indonesia.

Selengkapnya bisa dibaca di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Jadwal Lengkap CPNS Kemenkum 2025 Tanggal Masuk Lokasi Orientasi dan Syarat Hadir

Pos terkait