Tiga Terpidana Maisir Dieksekusi Cambuk di Jantho, Penegakan Qanun Jinayat Ditegaskan

JurnalLugas.Com — Penegakan hukum berbasis syariat Islam kembali ditunjukkan di Kabupaten Aceh Besar. Tiga terpidana kasus maisir (perjudian) menjalani hukuman cambuk setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Selasa (28/4/2026). Prosesi berlangsung terbuka di hadapan masyarakat serta disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Bacaan Lainnya

Ketiga terpidana masing-masing berinisial H, M, dan I. Mereka terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum jinayat terkait maisir sebagaimana diatur dalam qanun yang berlaku di Aceh.

H menjalani delapan kali cambukan setelah sebelumnya dijatuhi sembilan kali cambuk, dengan pengurangan masa tahanan. M menerima sembilan kali cambukan dari vonis awal dua belas kali, sedangkan I menjalani delapan kali cambukan dari putusan sebelas kali, juga setelah dikurangi masa penahanan.

Sebelum pelaksanaan hukuman, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Jantho. Setelah dinyatakan layak, eksekusi pun dilaksanakan sesuai prosedur.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Wisnu Murtopo Nur Muhamad, menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho yang telah inkrah.

Ia menyampaikan bahwa eksekusi cambuk bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi juga bagian dari upaya edukasi hukum kepada masyarakat. “Ini menjadi pesan tegas bahwa qanun jinayat harus dipatuhi. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

Pelaksanaan hukuman cambuk di ruang terbuka merupakan praktik yang telah lama diterapkan di Aceh sebagai bagian dari sistem hukum berbasis syariat. Pemerintah daerah menilai metode ini efektif dalam membangun kesadaran publik terhadap larangan-larangan dalam qanun.

Meski demikian, pelaksanaan hukuman semacam ini kerap menjadi perhatian luas, baik di tingkat nasional maupun internasional, terkait aspek hak asasi manusia dan pendekatan penegakan hukum.

Di sisi lain, otoritas setempat menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk memastikan kondisi kesehatan terpidana sebelum dan selama pelaksanaan hukuman.

Penegakan qanun jinayat di Aceh dipandang sebagai bagian dari kekhususan daerah yang dijamin oleh undang-undang, sekaligus menjadi refleksi penerapan nilai-nilai syariat dalam kehidupan sosial masyarakat.

Untuk informasi berita terbaru lainnya, kunjungi: https://jurnalluguas.com

(BW)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait