MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar Tetap Berlaku

JurnalLugas.Com — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menolak kasasi yang diajukan Google terkait dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan dalam penerapan sistem pembayaran Google Play Billing. Dengan keputusan ini, sanksi yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap berlaku.

Putusan kasasi dibacakan pada 10 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Syamsul Ma’arif, dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati. “Amar putusan kasasi tolak,” bunyi keterangan resmi dari website MA.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini menegaskan Google wajib melaksanakan putusan KPPU, termasuk membayar denda sebesar Rp202,5 miliar. KPPU sebelumnya menilai kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan Google Play Billing berpotensi menghambat persaingan usaha. Kebijakan ini mulai diterapkan secara penuh pada pertengahan 2022 dan membebankan biaya layanan 15–30% dari setiap transaksi digital melalui platform tersebut.

Baca Juga  Janji Prabowo Gaji Hakim Naik Lagi Ini Penjelasan MA

Dalam penyelidikan dan sidang yang berlangsung, KPPU menilai Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain denda, Google diperintahkan menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dan memberikan kesempatan bagi pengembang untuk menggunakan metode pembayaran alternatif melalui skema User Choice Billing.

“Putusan ini menegaskan bahwa praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan tidak ditoleransi,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, Google sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2025, namun pengadilan menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan KPPU. Kasus ini kemudian dibawa ke Mahkamah Agung, yang akhirnya menolak kasasi dan membuat putusan KPPU berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Google Hentikan Penjualan Chromecast Model 2020 dan 2022 di Google Store AS

Keputusan MA ini menjadi titik terang bagi pengembang aplikasi di Indonesia, karena memberi ruang lebih luas bagi metode pembayaran alternatif di platform distribusi aplikasi digital.

Sumber selengkapnya: JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait