JurnalLugas.Com — Perkembangan signifikan terjadi dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret sosok Ustadz SAM atau Syekh Ahmad Al Misry. Aparat kepolisian akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam.
Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Status tersangka ditetapkan setelah penyidik menilai alat bukti telah memenuhi unsur,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa proses hukum memasuki tahap lebih serius, dengan fokus utama pada perlindungan korban.
Jejak Kasus, Dari Laporan hingga Pengakuan Korban
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada November 2025. Saat itu, lima santri laki-laki melaporkan dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh SAM.
Menurut kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, dampak psikologis yang dialami para korban tidak ringan. Mereka disebut mengalami trauma mendalam akibat peristiwa yang dialami.
Ia juga mengungkap adanya tekanan yang diduga dialami korban. “Ada upaya agar kasus ini tidak dilanjutkan, termasuk ancaman dan pendekatan tertentu,” katanya.
Informasi ini memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindakan utama, tetapi juga potensi upaya menghalangi proses hukum.
Dugaan Berulang Sejak 2021
Fakta lain yang mencuat adalah dugaan peristiwa serupa telah terjadi beberapa tahun sebelumnya. Seorang saksi, Ustadz Abi Makki, mengungkap bahwa indikasi perilaku tersebut sudah muncul sejak 2021.
Kala itu, para guru dan tokoh agama disebut telah melakukan klarifikasi internal atau tabayyun. Dalam proses tersebut, SAM disebut sempat menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, situasi berubah ketika pada 2025 muncul kembali pengakuan dari santri yang mengaku mengalami kejadian serupa. Hal inilah yang kemudian mendorong pelaporan resmi ke aparat penegak hukum.
TKP Tersebar, Termasuk Luar Negeri
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengungkap bahwa dugaan kejadian tidak terjadi di satu lokasi saja. Penyidik mencatat beberapa tempat yang diduga menjadi lokasi peristiwa.
“Lokasi kejadian tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga luar negeri,” ujarnya.
Adanya lokasi di luar negeri, termasuk Mesir, menjadi tantangan tersendiri dalam proses penyidikan, terutama dalam pengumpulan bukti dan keterangan saksi.
DPR dan LPSK Turun Tangan
Perhatian terhadap kasus ini juga datang dari lembaga legislatif. Pada 2 April 2026, Komisi III DPR RI menggelar rapat tertutup bersama kepolisian, LPSK, dan perwakilan keluarga korban.
Pertemuan tersebut membahas langkah perlindungan korban serta percepatan penanganan perkara. Keterlibatan LPSK dinilai penting untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis secara maksimal.
Fokus Berikutnya, Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Dengan status tersangka yang kini disandang SAM, proses hukum diperkirakan akan berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan dan pelimpahan berkas perkara.
Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi isu krusial yang terus mendapat sorotan publik. Dugaan intimidasi serta tekanan yang sempat mencuat menjadi perhatian serius aparat.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi penegakan hukum, tetapi juga cerminan pentingnya sistem perlindungan korban yang kuat dan berkelanjutan.
Baca berita aktual lainnya hanya di: https://jurnallugas.com
(BW)






