Terungkap, Pelecehan Seksual di Kampus Untirta, Polisi Amankan Barang Bukti Krusial

JurnalLugas.Com — Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng lingkungan pendidikan tinggi. Kali ini, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), memicu perhatian publik terhadap keamanan di area kampus.

Pihak kepolisian dari Polda Banten mengonfirmasi telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut. Insiden dilaporkan terjadi pada awal April 2026, sementara laporan korban diterima beberapa hari setelah kejadian.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa terlapor dalam kasus ini berinisial MZ. Dugaan perbuatan tersebut mengarah pada pelanggaran hukum serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga  Agus Buntung Dituntut Maksimal 12 Tahun Penjara Ini Fakta Mengejutkan di Persidangan

“Kasus ini sedang dalam penanganan. Kami telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap korban untuk memperjelas kronologi,” ujarnya dalam keterangan Minggu 05 April 2026.

Sejauh ini, penyidik dari Subdit IV Ditreskrimum telah memulai proses pendalaman dengan memeriksa pelapor berinisial LK. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali detail kejadian serta menguatkan unsur dugaan tindak pidana.

Tidak hanya itu, aparat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai penting dalam proses penyidikan. Di antaranya berupa dokumen hasil visum, perangkat telepon seluler milik terlapor, media penyimpanan digital yang berisi rekaman, serta pakaian milik korban.

Langkah cepat ini disebut sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual secara serius dan profesional. Penanganan berbasis bukti diharapkan mampu mengungkap fakta secara terang serta memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga  75 Pria Diamankan di Pesta Sesama Jenis Puncak Bogor Polisi Periksa 10 Orang

Dalam kesempatan terpisah, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat, khususnya civitas akademika, untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan kampus. Ruang-ruang publik seperti fasilitas umum dinilai perlu mendapat perhatian ekstra dari sisi keamanan dan pengawasan.

Proses hukum kini terus berjalan, dan publik menanti transparansi serta ketegasan aparat dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(BW)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait