Doli Kurnia Tegas Hanya Provinsi yang Bisa Miliki Status ‘Istimewa’ Bukan Kota

JurnalLugas.Com – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa hingga saat ini belum pernah ada pemberian status “daerah istimewa” untuk wilayah di bawah provinsi. Pernyataan ini disampaikan Doli saat menanggapi wacana pengajuan Kota Surakarta (Solo) menjadi daerah istimewa.

“Tidak pernah ada pemberian istimewa itu di level di bawah provinsi,” ujar Doli Kurnia, Jumat (25/4/2025). Menurutnya, nomenklatur “istimewa” dalam konteks pemerintahan hanya berlaku pada tingkatan provinsi, bukan kabupaten atau kota.

Bacaan Lainnya

Kekhususan Daerah Provinsi

Sebagai perbandingan, Doli mencontohkan beberapa provinsi yang telah memiliki status khusus atau istimewa. Pertama, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta—yang baru-baru ini berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)—mempertahankan status kekhususan karena sejarah panjangnya sebagai pusat pemerintahan nasional. “Kita sepakat tetap menggunakan istilah ‘khusus’, tanpa menambahkan kata ‘ibu kota’ karena wewenang ibu kota telah bergeser ke Nusantara,” jelasnya.

Baca Juga  RUU PPRT Resmi Disahkan DPR RI, Setelah 20 Tahun Penantian, Ini Isi Lengkap

Yogyakarta dan Sejarah Kemerdekaan

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi contoh utama lainnya. Status istimewa DIY diakui karena perannya sebagai ibu kota negara pada tahun 1946 dan dukungan Kesultanan Yogyakarta terhadap perjuangan kemerdekaan. “Ada latar sejarah yang kuat—dukungan kesultanan untuk kemerdekaan Indonesia,” terang Doli.

Warisan Sejarah Aceh

Lebih jauh lagi, Aceh dulu juga pernah berstatus istimewa—meski kini tidak lagi—karena kontribusi rakyat Aceh dalam pembelian pesawat angkut pertama RI, Seulawah. “Masyarakat Aceh mengumpulkan dana untuk pemerintah, sehingga Aceh sempat diistimewakan,” ungkapnya.

Otonomi Khusus Papua dan Aceh

Selain kekhususan, DPR juga mengatur otonomi khusus, yang otomatis diiringi pendanaan otonomi. Dua wilayah yang berstatus ini adalah Papua dan Aceh. Doli mengemukakan dua alasan pemberian otonomi khusus: kemerdekaan wilayah yang baru diakui serta kebutuhan percepatan pembangunan sumber daya manusia setempat.

“Papua merdeka belakangan dibanding provinsi lain dan memiliki potensi alam luar biasa. Kita perlu dorong kualitas manusia di sana,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Hati-hati Beri Status Istimewa bagi Solo

Memandang wacana Solo, Doli mengingatkan pemerintah agar menimbang matang-matang. “Daerah istimewa apa? Mau jadi provinsi atau tetap kabupaten/kota? Kalau di level kota, istilah ‘istimewa’ tidak dikenal,” ia menegaskan.

Jika tetap dipaksakan, khawatirnya akan memicu kecemburuan sejumlah daerah lain yang kemudian menuntut status serupa dengan berbagai alasan: sejarah, keraton, budaya, dan seterusnya.

“Ini bisa mengundang permohonan keistimewaan dari daerah-daerah lain dengan alasan macam-macam,” tutupnya.

Read more on JurnalLugas.com

[Link Sumber: JurnalLugas.com]

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait