Komnas HAM Minta Perusahaan Tidak Lakukan PHK dan Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

JurnalLugas.Com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta mengimbau pemerintah agar memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, sebagai respons terhadap gelombang PHK yang terjadi di beberapa perusahaan besar seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sanken Indonesia, dan PT Yamaha Music Indonesia.

Bacaan Lainnya

Komnas HAM Soroti Gelombang PHK Massal

Menurut Uli, Komnas HAM menaruh perhatian serius terhadap rencana PHK massal ini, terutama karena PHK yang tidak sesuai regulasi dapat berpotensi melanggar hak-hak pekerja. Oleh karena itu, Komnas HAM meminta perusahaan untuk tidak melakukan PHK secara sepihak dan mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak pekerja dihormati serta dilindungi.

Jika terjadi sengketa PHK yang harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan hubungan industrial, Komnas HAM menekankan pentingnya transparansi, independensi, dan imparsialitas dalam prosesnya. Keputusan yang diambil harus mencerminkan keadilan bagi para pekerja yang terdampak.

Perlindungan Hak Pekerja yang Ter-PHK

Komnas HAM juga menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK, termasuk:

Baca Juga  Komnas HAM Desak Sidang Terbuka Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Ini Faktanya!
  1. Hak Normatif Pekerja – Pemerintah wajib menjamin hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
  2. Jaminan Sosial – Pekerja yang terkena PHK perlu mendapatkan jaminan sosial hingga mereka memperoleh pekerjaan baru.
  3. Tunjangan Hari Raya (THR) – Pekerja yang terkena PHK tetap berhak mendapatkan THR sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh regulasi.

Uli menekankan bahwa PHK yang dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar ketentuan dapat berdampak besar pada kesejahteraan pekerja. Sepanjang tahun 2024, Komnas HAM telah menerima 67 pengaduan terkait PHK, dengan Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, disusul oleh Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Tantangan Pekerja di Tengah Perubahan Teknologi

Komnas HAM juga menyoroti kesulitan pekerja dalam mendapatkan pekerjaan formal pasca-PHK. Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang menggantikan pekerjaan tertentu semakin mempersempit peluang kerja bagi mereka yang terdampak PHK. Selain itu, pekerja sektor informal di era digital, seperti pekerja lepas (freelancer) dan pengemudi transportasi daring, masih menghadapi tantangan besar terkait perlindungan hak normatif serta jaminan sosial.

PHK Massal di Beberapa Perusahaan Besar

Gelombang PHK yang menjadi perhatian Komnas HAM ini melibatkan beberapa perusahaan besar, di antaranya:

Baca Juga  Vonis 14 Tahun Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Kredit Fiktif Negara Rugi Triliunan
  • PT Sritex – Perusahaan tekstil ini melakukan PHK terhadap karyawannya pada 26 Februari 2025, dengan operasional perusahaan resmi dihentikan mulai 1 Maret 2025.
  • PT Sanken Indonesia – Perusahaan industri peralatan listrik ini berencana menutup pabriknya di Cikarang, Jawa Barat, pada Juni 2025 atas permintaan induk perusahaan di Jepang.
  • PT Yamaha Music Indonesia – Pada akhir Desember 2024 atau awal Januari 2025, perusahaan ini telah memberhentikan sekitar 400 pekerja di pabriknya di Bekasi dan 700 pekerja di Jakarta.

PHK massal yang terjadi di awal tahun 2025 menjadi tantangan besar bagi pekerja di Indonesia. Komnas HAM menekankan bahwa perusahaan harus mempertimbangkan dampak sosial sebelum melakukan PHK dan memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati. Pemerintah juga diminta untuk mengambil langkah konkret dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja yang terdampak, termasuk jaminan sosial dan hak-hak normatif lainnya.

Untuk berita dan analisis lebih lanjut mengenai ketenagakerjaan dan hak asasi manusia, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait