JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa keputusan pencekalan dilakukan demi memperlancar proses penyidikan.
“(Pencekalan) untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” ujar Harli kepada awak media, Senin, 9 Juni 2025.
Menurut Harli, Iwan Kurniawan dijadwalkan akan kembali diperiksa oleh penyidik pekan ini. Namun, jadwal pastinya masih belum dipastikan.
“Info penyidik pada pekan ini. Nanti dipastikan lagi,” tambahnya.
Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex
Langkah pencekalan terhadap Iwan Kurniawan berkaitan langsung dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex beserta entitas anak usahanya. Penyidik menetapkan pencekalan ini sejak 19 Mei 2025, dan akan berlaku selama enam bulan ke depan.
Sebelumnya, pada Senin, 2 Juni 2025, penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk Iwan Kurniawan Lukminto sendiri, yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada periode 2014 hingga 2023.
Pemeriksaan tersebut bertujuan menggali lebih dalam proses pengajuan kredit yang diajukan Sritex ke berbagai bank, baik milik negara maupun daerah. Fokus utama penyidik adalah untuk menelusuri peran Iwan dalam proses tersebut dan keterkaitannya dengan para tersangka yang telah ditetapkan.
Tiga Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka utama, yaitu:
- Dicky Syahbandinata (DS) — Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020.
- Zainuddin Mappa (ZM) — Mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL) — Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
Penyidikan terus berlanjut guna mengungkap aliran dana dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang merugikan negara.
Untuk perkembangan terkini kasus ini dan berita hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






