JurnalLugas.Com — Pegiat media sosial Ade Armando menegaskan dirinya tidak pernah melontarkan tudingan yang mendiskreditkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla. Pernyataan ini disampaikan di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta, Selasa (5/5).
Dalam keterangannya, Ade menolak keras tudingan bahwa dirinya memfitnah atau mengadu domba antarumat beragama. Ia menilai kritik yang disampaikan selama ini merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang didasari analisis pribadi, bukan upaya provokasi.
“Kami tidak pernah menuduh Pak JK sebagai penoda agama atau memecah belah kelompok keagamaan. Itu tidak benar,” ujarnya.
Ade juga menantang pihak yang melaporkannya untuk menunjukkan bukti spesifik dari konten yang dianggap bermasalah. Ia meminta agar tudingan tidak berhenti pada asumsi, melainkan disertai data konkret.
“Silakan tunjukkan bagian mana dari video saya yang dianggap memfitnah. Jangan hanya menuduh tanpa dasar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan siap menghadapi proses hukum jika diperlukan. Menurutnya, klarifikasi secara terbuka justru menjadi kesempatan untuk meluruskan narasi yang berkembang di publik.
“Kalau dipanggil polisi, saya akan datang dan menjelaskan semuanya,” katanya.
Laporan Ormas dan Kontroversi Video
Sebelumnya, sekitar 40 organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat melaporkan Ade Armando bersama dua tokoh lain, yakni Permadi Arya dan Grace Natalie, ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ketiganya dinilai telah menyebarkan potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dianggap tidak utuh.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra, menyebut unggahan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. Ia menilai konteks ceramah JK mengalami distorsi saat dipublikasikan di media sosial.
“Video yang beredar tidak menyampaikan keseluruhan isi. Padahal, yang dibahas adalah kekhawatiran terhadap cara berpikir yang bisa menyesatkan, bukan menyerang ajaran agama tertentu,” ujarnya.
Menurut Gurun, pemotongan narasi itu memicu persepsi negatif dan berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama. Hal inilah yang menjadi dasar pelaporan ke aparat penegak hukum.
Kasus ini kembali menyoroti batas antara kritik, interpretasi konten, dan potensi pelanggaran hukum di ruang digital. Di satu sisi, kebebasan berekspresi dijamin, namun di sisi lain, penyebaran informasi yang tidak utuh dapat memicu polemik luas.
Ade menilai perdebatan ini seharusnya diselesaikan dengan pendekatan rasional dan transparan. Ia mendorong publik untuk menilai secara utuh setiap konten sebelum menarik kesimpulan.
Perkembangan kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian, termasuk kemungkinan pemanggilan para pihak terkait untuk klarifikasi lebih lanjut.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Catur)






