Usai Vonis Topan Ginting, KPK Mulai Seret Pejabat Teknis Sumut, Korupsi Jalan Rp231 Miliar

JurnalLugas.Com — Perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara memasuki fase lanjutan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi kunci setelah putusan pengadilan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara pada 1 April 2026.

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperluas konstruksi perkara dan menelusuri aliran tanggung jawab dalam proyek infrastruktur bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Sumatera Utara. Ia menyebut pemanggilan saksi difokuskan pada pejabat teknis yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam rantai pengambilan keputusan proyek,” ujarnya singkat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Sejumlah nama yang dipanggil antara lain aparatur sipil negara dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Sumut hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) lintas periode. Mereka berasal dari berbagai posisi strategis, mulai dari kepala satuan kerja hingga pejabat teknis yang sebelumnya terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek jalan.

Baca Juga  Hasto Tegaskan Taat Hukum dan Kami Tidak Akan Menyerah

Penelusuran Peran Teknis dan Administratif

Pemanggilan saksi ini menandai fokus baru penyidik dalam membedah aspek teknis dan administratif proyek. KPK berupaya mengurai apakah terdapat penyimpangan prosedur sejak tahap perencanaan hingga eksekusi.

Seorang sumber internal penegak hukum menyebut bahwa pemeriksaan tidak hanya menyoal aliran dana, tetapi juga mekanisme penunjukan proyek dan pengawasan pekerjaan.

“Yang ditelusuri bukan sekadar siapa menerima, tapi bagaimana sistem memungkinkan itu terjadi,” ungkapnya.

Dua Klaster, Satu Pola Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 26 Juni 2025. Dari operasi tersebut, penyidik mengungkap dua klaster proyek berbeda namun memiliki pola yang serupa.

Klaster pertama mencakup empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sementara klaster kedua berkaitan dengan dua proyek di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan lima tersangka, terdiri dari unsur pemerintah dan pihak swasta. Dugaan sementara menunjukkan adanya praktik suap dalam proses pengadaan proyek.

Pihak swasta diduga berperan sebagai pemberi dana, sementara sejumlah pejabat publik menjadi penerima dengan posisi strategis dalam pengambilan keputusan proyek.

Baca Juga  Miryam S. Haryani Kembali Diperiksa KPK Terkait Mega Skandal Korupsi e-KTP

Saatnya Buka Jaringan Lebih Luas

Vonis terhadap Topan Ginting menjadi titik masuk bagi KPK untuk mengembangkan perkara ke level yang lebih luas. Pemeriksaan saksi saat ini dipandang sebagai pintu untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor yang berada di balik layar.

Pengamat kebijakan publik menilai, langkah KPK ini penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada pelaku lapangan.

“Kasus infrastruktur seperti ini biasanya melibatkan jaringan. Jika hanya berhenti di satu dua orang, maka potensi kerugian negara ke depan masih terbuka,” ujarnya.

Dengan intensitas pemeriksaan yang terus meningkat, publik kini menanti apakah KPK akan menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat, sekaligus memperjelas sejauh mana praktik korupsi ini mengakar dalam sistem proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Baca selengkapnya di: https://JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait