RUU Pemilu, Pelaku Politik Uang Diblacklist, Tak Bisa Nyaleg Lagi

JurnalLugas.Com — Wacana pengetatan sanksi terhadap praktik politik uang kembali menguat seiring usulan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, menilai pendekatan hukum yang lebih tegas dan adaptif diperlukan untuk menekan praktik curang yang terus berevolusi dalam setiap kontestasi demokrasi.

Dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Herwyn mengemukakan gagasan strategis berupa penerapan daftar larangan atau blacklist bagi pelaku politik uang. Menurutnya, sanksi yang selama ini hanya berupa diskualifikasi belum cukup memberikan efek jera.

Bacaan Lainnya

“Peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang seharusnya tidak hanya didiskualifikasi, tetapi juga dilarang ikut dalam satu periode pemilu berikutnya, termasuk pemilihan kepala daerah,” ujarnya, Rabu 06 Mei 2026.

Sanksi Berlapis, Dari Diskualifikasi hingga Pemungutan Ulang

Usulan tersebut tidak berdiri sendiri. Herwyn juga mendorong penerapan sistem sanksi berlapis yang mencakup tiga pendekatan utama. Pertama, sanksi administratif berupa pembatalan perolehan suara. Kedua, langkah kuratif melalui diskualifikasi kandidat. Ketiga, sanksi restoratif berupa rekomendasi pemungutan suara ulang di wilayah terdampak.

Baca Juga  Politik Uang dan Hoaks Ancaman Demokrasi Pemilu

Gagasan ini merujuk pada preseden penting dalam putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara 2024 akibat praktik politik uang yang terbukti.

Syarat Pembuktian Dinilai Terlalu Rumit

Selain memperkuat sanksi, Herwyn juga menyoroti perlunya penyederhanaan mekanisme pembuktian pelanggaran. Selama ini, pelanggaran politik uang harus memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang dinilai sulit dibuktikan, terutama dalam aspek “masif”.

Ia berpendapat bahwa praktik politik uang dalam skala kecil sekalipun sudah cukup merusak integritas pemilu dan layak dikenai sanksi tegas. “Tidak perlu menunggu sampai skala besar. Satu tindakan pun jika terbukti, harus bisa menjadi dasar pembatalan,” tegasnya.

Perubahan pola politik uang juga menjadi perhatian utama dalam revisi regulasi. Jika sebelumnya transaksi dilakukan secara tunai, kini mulai bergeser ke bentuk digital seperti transfer uang elektronik, voucher, hingga pulsa.

Herwyn menekankan bahwa definisi politik uang dalam RUU Pemilu harus diperluas agar mencakup seluruh bentuk transaksi modern. “Praktik digital seperti voucher atau pulsa juga harus masuk kategori politik uang. Regulasi tidak boleh tertinggal dari modus yang berkembang,” jelasnya.

Baca Juga  Pilkada Langsung Terancam? PUSaKO Rakyat Harus Jadi Penentu

Berdasarkan catatan Bawaslu, politik uang masih menjadi salah satu ancaman terbesar dalam pemilu. Pada 2024, tercatat 22 kasus di tingkat provinsi dan 256 kasus di tingkat kabupaten/kota. Angka ini menunjukkan bahwa praktik tersebut masih sistemik dan membutuhkan intervensi regulatif yang lebih kuat.

Usulan revisi RUU Pemilu ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas demokrasi di Indonesia. Dengan sanksi yang lebih tegas, pembuktian yang lebih sederhana, serta definisi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, diharapkan praktik politik uang dapat ditekan secara signifikan.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa sistem pemilu ke depan tidak hanya berfokus pada prosedur, tetapi juga pada kualitas dan keadilan proses demokrasi itu sendiri.

Baca selengkapnya di: https://jurnallugas.com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait