Pilkada Langsung Terancam? PUSaKO Rakyat Harus Jadi Penentu

JurnalLugas.Com – Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) menegaskan bahwa alasan efisiensi anggaran dan biaya politik tinggi tidak bisa menghapus hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

Direktur PUSaKO, Charles Simabura, menekankan bahwa pilkada langsung sejak 2004 merupakan tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, “Menghapus mekanisme pemilihan langsung demi menghemat anggaran akan merugikan capaian demokrasi yang telah dibangun selama ini.”

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan menanggapi wacana perubahan pilkada menjadi pemilihan melalui DPRD. Charles menjelaskan, kedaulatan rakyat adalah prinsip utama dalam UUD 1945, dan memilih kepala daerah secara langsung adalah bentuk nyata dari hak tersebut.

Baca Juga  Mendagri Setujui Pilkada Dipilih DPRD Ini Alasannya

PUSaKO juga menyoroti bahwa pilkada lewat DPRD berpotensi melemahkan prinsip otonomi daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan DPRD dan kepala daerah sama-sama mendapat mandat rakyat, sehingga keduanya sejajar. “Jika kepala daerah dipilih DPRD, posisi mereka bisa jadi lebih tergantung pada legislatif, dan sistem checks and balances akan terganggu,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD memiliki tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sementara kepala daerah bertugas melaksanakan kebijakan daerah. Kedua posisi ini hanya efektif bila keduanya memiliki legitimasi setara dari rakyat.

Charles juga mengingatkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2004, di mana dari 239 kasus korupsi, 102 melibatkan anggota DPRD. “Pilkada langsung hadir sebagai jawaban atas kelemahan sistem pemilihan lewat DPRD yang rawan konflik kepentingan,” tambahnya.

Baca Juga  Heboh Pilkada Tak Dipilih Rakyat? PDIP Demokrasi Bisa Mundur Seperti Poco-Poco

PUSaKO menekankan pentingnya menjaga pilkada langsung agar demokrasi tetap berjalan sehat dan rakyat tetap menjadi pusat pengambilan keputusan politik di daerah.

Informasi lebih lengkap bisa diakses di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait