JurnalLugas.Com — Dinamika politik daerah kembali menjadi sorotan setelah munculnya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Situasi ini tidak hanya menjadi isu lokal, tetapi juga dinilai sebagai sinyal penting bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan sensitivitas terhadap aspirasi masyarakat.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa penggunaan hak angket oleh DPRD merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sah dan harus dipandang sebagai bentuk pengawasan konstruktif.
Ia menilai, gelombang kritik publik yang berujung pada pembentukan pansus menjadi refleksi nyata dari meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
“Kepala daerah harus lebih responsif terhadap isu publik. Fokus utama seharusnya pada penguatan fiskal daerah demi mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujar Khozin di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Fenomena Pansus Hak Angket terhadap kepala daerah bukan kali pertama terjadi pasca Pilkada 2024. Sebelumnya, langkah serupa juga diambil DPRD terhadap Bupati Pati, Jawa Tengah. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi kontrol legislatif daerah kini semakin aktif dijalankan.
Secara hukum, hak angket diatur dalam Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Instrumen ini digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Khozin menjelaskan, hak angket bukan sekadar alat politik, melainkan instrumen untuk memastikan kebijakan publik berjalan sesuai koridor hukum dan kepentingan masyarakat. “Ini adalah bentuk check and balance agar kebijakan daerah tetap berpihak pada rakyat,” katanya.
Di Kalimantan Timur, pembentukan pansus tidak lepas dari tekanan publik. Aksi demonstrasi yang berlangsung di DPRD Kaltim mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Aliansi massa yang turun ke jalan menyuarakan tiga tuntutan utama: audit menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah provinsi, penghentian praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penguatan fungsi pengawasan DPRD.
Gelombang protes ini menjadi indikator bahwa publik kini tidak lagi pasif. Masyarakat semakin kritis dan berani menuntut akuntabilitas atas setiap kebijakan yang dianggap merugikan.
Khozin menekankan bahwa polemik seperti ini seharusnya menjadi momentum introspeksi bagi seluruh kepala daerah. Ia mengingatkan bahwa prioritas utama pemerintahan daerah adalah menyelesaikan persoalan mendasar masyarakat.
Bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan infrastruktur disebut sebagai sektor krusial yang membutuhkan perhatian serius. Ketika kebutuhan dasar ini tidak terpenuhi, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan mudah tergerus.
“Optimalisasi pelayanan publik harus menjadi prioritas. Jangan sampai energi habis untuk konflik politik yang bisa dihindari dengan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Kasus di Kalimantan Timur dapat dibaca sebagai alarm nasional. Di tengah tuntutan transparansi yang semakin tinggi, kepala daerah dituntut tidak hanya mampu menjalankan program, tetapi juga membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat.
Pengawasan yang semakin kuat dari DPRD, ditambah tekanan publik yang kian vokal, menjadi kombinasi yang tidak bisa diabaikan. Keberhasilan kepala daerah tidak hanya diukur dari capaian pembangunan, tetapi juga dari integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan pemerintahan.
Situasi ini menegaskan satu hal: era pemerintahan tertutup telah berakhir. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Baca berita dan analisis lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






