JurnalLugas.Com — Gagasan pembenahan tubuh Kepolisian Republik Indonesia kembali menguat. Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengusulkan skema jenjang karier yang lebih terstruktur bagi calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Rekomendasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan sosok pemimpin Polri memiliki pengalaman panjang, kapasitas matang, serta rekam jejak kepemimpinan yang teruji.
Anggota KPRP, Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri, menegaskan bahwa sistem karier yang jelas menjadi fondasi penting dalam mencetak pemimpin institusi kepolisian. Ia menyampaikan bahwa proses menuju pucuk pimpinan Polri tidak seharusnya instan, melainkan melalui tahapan yang sistematis dan terukur.
Menurut Dofiri, idealnya seorang perwira tinggi yang berpotensi menjadi Kapolri telah mengabdi setidaknya selama 25 tahun. Selain itu, mereka juga harus menempuh pendidikan strategis seperti Sespimti Polri dan Lemhannas RI guna memperkaya perspektif kepemimpinan nasional.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya pengalaman minimal 11 tahun di level perwira tinggi. Durasi tersebut dianggap krusial untuk membentuk karakter kepemimpinan yang tidak hanya kuat secara struktural, tetapi juga adaptif terhadap dinamika keamanan nasional.
“Dengan pengalaman panjang, calon pemimpin akan lebih matang dalam mengambil keputusan strategis,” ujar Dofiri secara singkat.
Skema Karier Berlapis dan Terukur
KPRP merancang alur karier yang dimulai dari jabatan jenderal bintang satu. Pada fase ini, perwira akan ditempatkan pada posisi strategis seperti direktur atau kepala biro, baik di bidang operasional maupun pembinaan.
Setelah sekitar satu setengah tahun, mereka diproyeksikan mengisi jabatan Wakapolda. Tahap berikutnya adalah kembali ke Mabes Polri atau Lemdiklat untuk mengemban posisi jenderal bintang dua.
Dalam fase ini, seorang perwira minimal telah melewati dua posisi penting selama tiga tahun, yang menjadi syarat menuju jabatan lebih tinggi.
Ketika mencapai pangkat bintang dua, perwira akan menjabat sebagai Kapolda selama tiga tahun. Setelah itu, mereka akan dipercaya menjadi asisten Kapolri sebelum akhirnya naik ke level jenderal bintang tiga.
Total waktu yang dibutuhkan untuk mencapai fase ini diperkirakan sekitar 7,5 tahun sejak awal jenjang perwira tinggi. Pada tahap tersebut, seorang kandidat dinilai telah memiliki kematangan kepemimpinan yang komprehensif.
Masa Jabatan Kapolri dan Regenerasi
Setelah menyandang pangkat bintang tiga, perwira akan menjalani masa tugas sekitar satu tahun sebelum berpeluang menjadi Kapolri. Jika terpilih, masa jabatan ideal yang direkomendasikan adalah 2 hingga 3 tahun.
Skema ini dirancang tidak hanya untuk menjaga kualitas kepemimpinan, tetapi juga memastikan proses regenerasi berjalan sehat. Dengan demikian, organisasi tetap dinamis tanpa kehilangan kesinambungan.
Dofiri menegaskan bahwa rekomendasi ini tidak membatasi masa jabatan Kapolri secara kaku, melainkan memberikan kerangka ideal yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan institusi.
Rekomendasi KPRP ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto oleh Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie. Pemerintah disebut membuka peluang untuk menindaklanjuti usulan tersebut, termasuk melalui revisi Undang-Undang Kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai rekomendasi ini bersifat fundamental dan berpotensi membawa perubahan besar dalam tata kelola Polri.
Dengan adanya desain karier yang lebih sistematis, reformasi Polri tidak hanya menyentuh aspek struktural, tetapi juga menyasar kualitas sumber daya manusia di level tertinggi.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam menciptakan institusi kepolisian yang profesional, modern, dan dipercaya publik.
Baca selengkapnya hanya di: https://jurnallugas.com
(Soefriyanto)






