Teddy Pardiyana Gagal Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah, Putusan Hakim Bongkar Fakta Baru

JurnalLugas.Com — Perseteruan warisan keluarga mendiang Lina Jubaedah kembali memasuki babak baru setelah Pengadilan Agama Bandung menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana.

Putusan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik aset bernilai miliaran rupiah yang sudah lama memicu ketegangan antara pihak Teddy dan keluarga Sule.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, membenarkan bahwa majelis hakim memutuskan perkara tersebut dengan amar Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti permohonan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Menurut Bahyuni, majelis hakim menilai jalur hukum yang ditempuh Teddy Pardiyana tidak tepat karena perkara tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antar pihak terkait warisan.

“Majelis menilai perkara ini semestinya diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan,” ujar Bahyuni dalam keterangannya kepada awak media, Jumat 08 Mei 2026.

Baca Juga  Sule Terjaring Operasi Lintas Jaya Ini Alasan Kendaraan Double Cabin Ditilang

Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa persoalan penetapan ahli waris dalam kasus ini tidak bisa diproses secara administratif sederhana. Pengadilan memandang adanya potensi konflik kepentingan sehingga perkara harus dibawa melalui mekanisme gugatan agar seluruh pihak dapat memberikan jawaban dan pembelaan secara terbuka di persidangan.

Pihak kuasa hukum juga memastikan hasil sidang telah disampaikan kepada Sule dan Rizky Febian. Keduanya disebut telah menerima informasi terkait putusan terbaru tersebut.

Konflik antara Teddy Pardiyana dan keluarga Sule sendiri sudah berlangsung sejak meninggalnya Lina Jubaedah pada Januari 2020. Perselisihan dipicu pembahasan mengenai pembagian harta peninggalan almarhumah yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.

Beberapa aset yang menjadi sorotan meliputi rumah kos, tanah di sejumlah lokasi, hingga koleksi perhiasan. Dari pihak keluarga Sule, sebagian aset disebut merupakan hasil kerja keras sang komedian selama membina rumah tangga bersama Lina. Selain itu, terdapat pula uang milik Rizky Febian yang sebelumnya dititipkan kepada sang ibu.

Baca Juga  Putusan PK 47 PK/Ag/2025, Perkawinan Tak Bisa Dibatalkan Setelah Kematian, Hak Waris Bisa Gugur

Perseteruan semakin memanas setelah kedua kubu saling melaporkan persoalan hukum ke aparat penegak hukum. Bahkan, Teddy Pardiyana sebelumnya sempat tersandung kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian hingga berujung vonis pidana.

Putusan terbaru Pengadilan Agama Bandung ini diperkirakan belum akan mengakhiri polemik warisan keluarga tersebut. Jika ingin melanjutkan proses hukum, pihak Teddy berpeluang mengajukan gugatan baru sesuai pertimbangan majelis hakim agar sengketa dapat diperiksa melalui proses peradilan yang lebih lengkap.

Baca berita hiburan dan hukum terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait