Sule Akui Minta Ditilang Usai Tak Bisa Tunjukkan STUK ke Petugas Dishub Jaksel

JurnalLugas.Com – Komedian kondang Entis Sutisna atau yang akrab disapa Sule terjaring operasi penertiban kendaraan oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan. Sule ditilang lantaran tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) saat kendaraannya diperiksa di Jalan Veteran, Pesanggrahan, pada Kamis (25/9/2025).

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu, membenarkan penilangan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Beliau tidak dapat menunjukkan STUK kendaraan, kemudian yang bersangkutan sendiri meminta untuk ditilang,” ujar Bernard di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Kesempatan Cari Dokumen, Tapi Tak Bisa Ditunjukkan

Sebelum dilakukan penilangan, petugas sempat memberikan kesempatan kepada Sule untuk mencari dokumen uji berkala kendaraan miliknya. Namun hingga pemeriksaan selesai, STUK tersebut tak juga bisa ditunjukkan.

“Mobil yang dibawa adalah tipe kabin ganda (double cabin). Setelah dicek melalui sistem daring, masa berlaku uji kendaraan atau KIR ternyata sudah habis sejak 23 Maret 2025,” jelas Bernard.

Sesuai Prosedur dan Aturan

Bernard menegaskan bahwa penindakan tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) petugas di lapangan. Dishub mengacu pada aturan bahwa seluruh kendaraan angkutan barang maupun penumpang, termasuk mobil kabin ganda pribadi, wajib melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan.

Video Viral di Media Sosial

Momen ketika Sule diberhentikan petugas Dishub turut menjadi sorotan publik setelah videonya beredar di media sosial TikTok. Dalam video yang diunggah akun @qinoy_81, terlihat Sule menghampiri petugas dan meminta penjelasan terkait pemeriksaan mobil double cabin Toyota Hilux yang ia kendarai.

Akhirnya, Sule menerima penilangan setelah terbukti membawa kendaraan dengan KIR yang kedaluwarsa.

Untuk informasi lebih lanjut seputar berita aktual lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  ETLE dan STNK, Apa Hubungannya? Ini Penjelasan Lengkap Wajib Diketahui Pengendara

Pos terkait