Sule Terjaring Operasi Lintas Jaya Ini Alasan Kendaraan Double Cabin Ditilang

JurnalLugas.Com – Komedian Entis Sutisna, atau yang akrab disapa Sule, terjaring penilangan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam operasi Lintas Jaya. Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan alasan di balik penilangan tersebut.

Menurut Syafrin, penilangan dilakukan karena Sule tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan atau STUK saat diperiksa di lapangan. “Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  ETLE dan STNK, Apa Hubungannya? Ini Penjelasan Lengkap Wajib Diketahui Pengendara

Petugas sempat memberi kesempatan kepada pihak Sule untuk menunjukkan dokumen tersebut, namun hingga waktu yang diberikan, buku uji berkala kendaraan tetap tidak dapat diperlihatkan. Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan daring melalui e-KIR dan Mitra Darat, yang menunjukkan bahwa masa berlaku uji berkala kendaraan kabin ganda (double cabin) milik Sule telah habis sejak 23 Maret 2025.

Syafrin menekankan bahwa aturan uji KIR berlaku untuk kendaraan angkutan barang, penumpang, dan kendaraan pribadi jenis double cabin. “Beliau membawa kendaraan double cabin yang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali,” tambahnya.

Insiden ini sempat terekam dalam video yang viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun TikTok @qinoy_81, terlihat Sule menghampiri petugas Dishub untuk meminta penjelasan mengenai penilangan mobil double cabin Toyota Hilux miliknya. Video tersebut memicu perbincangan luas karena memperlihatkan proses penilangan secara langsung.

Baca Juga  Sule Akui Minta Ditilang Usai Tak Bisa Tunjukkan STUK ke Petugas Dishub Jaksel

Kejadian ini kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi uji berkala kendaraan, terutama bagi kendaraan jenis double cabin, yang meskipun bersifat pribadi tetap wajib mengikuti ketentuan KIR setiap enam bulan.

Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait