JurnalLugas.Com – Bursa Efek Indonesia mulai memperketat pengawasan terhadap PT Telkom Indonesia Tbk setelah perusahaan pelat merah itu terseret investigasi regulator Amerika Serikat terkait proyek BAKTI Kominfo dan dugaan kepatuhan akuntansi.
Sorotan terhadap emiten berkode TLKM tersebut kini menjadi perhatian serius pasar, terlebih karena Telkom juga tercatat di bursa saham New York sehingga wajib mengikuti aturan pasar modal AS, termasuk regulasi antisuap internasional.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan pihak bursa telah melakukan serangkaian langkah pengawasan sejak awal April 2026.
Menurutnya, BEI telah memanggil manajemen Telkom untuk melakukan dengar pendapat pada 8 April 2026 sekaligus meminta penjelasan rinci terkait perkembangan kasus yang tengah dihadapi perseroan.
“Bursa terus melakukan pemantauan dan koordinasi bersama OJK untuk memastikan seluruh informasi material disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujar Nyoman dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Dalam penjelasan terbaru yang disampaikan kepada BEI pada 5 Mei 2026, Telkom menyatakan telah membentuk Direktorat Legal & Compliance serta menunjuk Chief Integrity Officer (CIO). Langkah itu disebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola perusahaan, pengawasan internal, hingga kepatuhan hukum internasional.
Investigasi yang menyeret Telkom sendiri diketahui bermula pada Oktober 2023 saat Securities and Exchange Commission melakukan penelusuran terkait proyek BAKTI Kominfo. Namun dalam perkembangannya, investigasi meluas hingga menyentuh aspek akuntansi perusahaan.
Tak hanya SEC, Department of Justice juga disebut mulai meminta berbagai dokumen dan informasi tambahan sejak Mei 2024 terkait kepatuhan terhadap aturan Foreign Corrupt Practices Act atau FCPA.
Manajemen Telkom menegaskan status perusahaan yang tercatat di New York membuat perseroan wajib mematuhi ketentuan hukum pasar modal AS, termasuk standar transparansi dan anti-korupsi lintas negara.
Di sisi lain, Telkom memastikan kebijakan clawback atau mekanisme penarikan kembali insentif manajemen telah berlaku sejak 30 Mei 2023. Hingga kini, perusahaan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action dari investor.
Perseroan juga mengungkapkan evaluasi terhadap aset drop cable dan last mile telah rampung dilakukan. Hasil evaluasi tersebut memunculkan perubahan kebijakan akuntansi yang rencananya diterapkan secara retrospektif dalam laporan keuangan tahun buku 2025.
Selain itu, Telkom turut mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026. Langkah itu diambil karena perusahaan membutuhkan tambahan waktu untuk menyampaikan laporan tahunan Form 20-F tahun 2025.
BEI menegaskan pengawasan terhadap TLKM belum berhenti. Bursa saat ini masih menunggu jawaban lanjutan dari perseroan atas permintaan klarifikasi tambahan yang telah dikirimkan beberapa waktu lalu.
Nyoman meminta investor dan publik terus mencermati setiap keterbukaan informasi yang dirilis perseroan agar tidak terjebak spekulasi di tengah berkembangnya investigasi internasional tersebut.
Situasi ini dinilai menjadi ujian besar bagi reputasi Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, sekaligus menjadi perhatian penting bagi investor domestik maupun global terhadap standar tata kelola emiten BUMN di pasar internasional.
Baca berita ekonomi dan pasar modal lainnya di JurnalLugas.Com
(William)






