JurnalLugas.Com – Pemerintah mulai membuka jalan lebih luas bagi pondok pesantren untuk terlibat langsung dalam program pemenuhan gizi nasional. Pondok pesantren dengan jumlah santri di atas 1.000 orang kini didorong membangun dapur mandiri Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mempercepat distribusi manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi percepatan layanan gizi di lingkungan pendidikan keagamaan yang selama ini dinilai memiliki jumlah penerima manfaat sangat besar dan tersebar di berbagai daerah.
Wakil Menteri Agama Muhamad Syafi’i menegaskan pesantren memiliki peluang besar untuk mengelola dapur MBG secara mandiri melalui kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurutnya, yayasan pesantren cukup mengajukan permohonan resmi kepada BGN untuk mendapatkan proses verifikasi pembangunan dapur layanan gizi tersebut.
“Pesantren bisa mengajukan pembangunan dapur mandiri dan nanti diproses oleh BGN sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Romo Syafi’i di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Pesantren Bisa Dapat Dukungan Modal dari Himbara
Pemerintah juga membuka peluang pembiayaan bagi pesantren yang memenuhi syarat pembangunan dapur SPPG. Dukungan modal disebut dapat berasal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bentuk penguatan fasilitas layanan gizi di lingkungan pesantren.
Skema ini diharapkan membantu pesantren besar yang selama ini memiliki keterbatasan infrastruktur dapur modern namun memiliki jumlah santri sangat besar.
Kementerian Agama menilai keberadaan dapur mandiri di pesantren akan mempercepat pemerataan program MBG sekaligus meningkatkan kualitas asupan gizi santri secara berkelanjutan.
Konsep Dapur Dibuat Fleksibel Sesuai Kondisi Pesantren
Berbeda dengan model dapur sekolah umum, pemerintah tidak mewajibkan pondok pesantren mengikuti desain prototipe yang kaku. Konsep dapur akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing pesantren agar lebih mudah diterapkan di lapangan.
Romo Syafi’i menegaskan pemerintah memilih pendekatan adaptif agar program berjalan tanpa menghilangkan tradisi maupun kultur pesantren.
“Modelnya menyesuaikan situasi pesantren, tidak harus sama persis dengan prototipe sekolah,” katanya.
Fleksibilitas juga diterapkan dalam sistem penyajian makanan. Pesantren yang selama ini memakai ompreng atau wadah makan individual diperbolehkan mempertahankan pola tersebut. Sementara pesantren yang masih menggunakan sistem makan bersama atau prasmanan tetap dapat menjalankannya.
Kebijakan ini dinilai menjadi solusi realistis karena setiap pondok pesantren memiliki kapasitas fasilitas dan budaya berbeda.
Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Dapur Mandiri Pesantren
Meski regulasi saat ini sebenarnya sudah memungkinkan lembaga pendidikan menjadi penerima manfaat sekaligus pengelola SPPG, pemerintah berencana memperjelas aturan teknis khusus bagi pesantren.
Petunjuk teknis terbaru nantinya akan mengatur secara rinci mekanisme pendirian dapur mandiri, pola pengelolaan, hingga standar operasional pelayanan gizi di lingkungan pondok pesantren.
Namun demikian, pemerintah menegaskan seluruh dapur tetap wajib memenuhi standar utama yang ditetapkan BGN. Beberapa di antaranya mencakup kebersihan dapur, sistem higienitas makanan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga aspek keamanan pangan.
Selain fasilitas fisik, setiap SPPG juga diwajibkan memiliki struktur pengelola yang jelas, mulai dari kepala dapur, tenaga administrasi, akuntan, ahli gizi, hingga pekerja operasional lainnya.
Tenaga kerja tersebut dapat direkrut langsung dari lingkungan pesantren maupun yayasan pengelola sehingga program ini juga berpotensi membuka lapangan kerja baru di sekitar pesantren.
Pemerintah Targetkan Seluruh Santri Segera Dapat Layanan MBG
Kementerian Agama menegaskan percepatan program MBG menjadi prioritas utama pemerintah, terutama bagi lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki jutaan peserta didik di seluruh Indonesia.
Romo Syafi’i mengatakan pemerintah ingin seluruh pihak yang berada di bawah naungan Kementerian Agama segera menikmati layanan pemenuhan gizi secara merata.
“Targetnya semua yang berhak menerima manfaat di lingkungan Kementerian Agama bisa segera mendapatkan layanan MBG,” ujarnya.
Program dapur mandiri pesantren diperkirakan akan menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperluas jangkauan program makan bergizi nasional secara lebih cepat dan efisien.
Baca berita nasional lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






