BGN Bicara Tegas, SPPG Tanpa Sertifikat Higiene Bakal Disuspend

JurnalLugas.Com — Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tegas itu dilakukan dengan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai standar utama keamanan pangan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas distribusi makanan bergizi kepada masyarakat, khususnya pelajar dan kelompok penerima manfaat di berbagai daerah Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati menegaskan bahwa SPPG yang belum mengantongi SLHS dalam waktu tiga bulan setelah aturan diberlakukan akan dikenai penangguhan operasional sementara.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan untuk memperumit pelaksana program di daerah, melainkan demi menjamin keamanan pangan yang diterima masyarakat setiap hari.

“SLHS harus dipandang sebagai perlindungan minimum bagi masyarakat, bukan sekadar dokumen administratif,” ujar Hida dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.

Program MBG Jadi Prioritas Nasional

Program MBG kini menjadi salah satu program strategis pemerintah yang didukung regulasi kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang pembentukan BGN dan diperkuat Perpres Nomor 115 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan MBG.

Baca Juga  APPMBGI Reformasi Tata Kelola MBG, Transparansi hingga Sertifikasi Pengawas Gizi

Dalam implementasinya, BGN juga telah menerbitkan berbagai aturan teknis mulai dari pengelolaan limbah dapur, standar keamanan pangan, standar gizi, hingga prosedur distribusi makanan.

Hingga pertengahan 2026, lembaga tersebut tercatat sudah mengeluarkan delapan peraturan utama dan ratusan keputusan teknis untuk memperkuat tata kelola program makan bergizi nasional.

SPPG Dinilai Jadi Ujung Tombak Program

BGN menilai keberhasilan Program MBG sangat bergantung pada kualitas pelaksanaan di lapangan. Karena itu, posisi SPPG disebut bukan hanya dapur penyedia makanan, tetapi bagian dari sistem pelayanan publik nasional di bidang gizi.

Masyarakat, menurut Hida, akan menilai keberhasilan program dari kualitas makanan yang diterima setiap hari. Faktor kebersihan, ketepatan distribusi, hingga keamanan makanan menjadi indikator utama kepercayaan publik terhadap program tersebut.

“Di titik itulah kualitas program benar-benar diuji,” katanya.

Kasus di Sulsel Jadi Perhatian

Dalam koordinasi percepatan SLHS dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Makassar, Sulawesi Selatan, BGN juga menyoroti sejumlah kejadian menonjol di wilayah operasional program.

Baca Juga  Gila! MBG Suntik Rp6 Triliun per Bulan ke Jabar, BGN Petani & UMKM Ikut Panen Untung

Untuk Wilayah III, tercatat terdapat 35 kasus yang menjadi perhatian, termasuk dua kasus di Sulawesi Selatan yang diketahui belum memiliki SLHS.

BGN menilai kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih disiplin menjalankan standar higiene dan sanitasi.

Menurut Hida, berbagai persoalan di lapangan sering muncul bukan karena tidak adanya aturan, melainkan lemahnya penerapan standar yang sudah dibuat pemerintah.

Ia berharap seluruh pengelola SPPG mulai memandang sertifikasi higiene sebagai tanggung jawab moral demi melindungi masyarakat penerima manfaat Program MBG.

Dengan pengawasan yang makin ketat, pemerintah ingin memastikan program makan bergizi gratis berjalan aman, sehat, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Baca berita nasional lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait