Penggerebekan Markas Scammer di Tanjungbalai, Polisi Sudah Ada Tersangka

JurnalLugas.Com — Aktivitas dugaan penipuan online atau scammer yang digerebek di sebuah rumah kawasan Lingkungan 1, Kelurahan Gading, Kota Tanjungbalai, terus menjadi sorotan publik. Polisi memastikan proses penyelidikan masih berjalan dan sejumlah orang yang diamankan kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polres Polres Tanjungbalai, AKP Bram Candra, menyatakan pihaknya akan menggelar siaran pers resmi pada awal pekan depan guna menyampaikan hasil pengembangan kasus tersebut kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan masih berlangsung. Kemungkinan hari Senin atau Selasa kami sampaikan secara resmi melalui press release,” ujar Bram kepada wartawan, Kamis malam.

Dalam penggerebekan yang dilakukan tim Satreskrim beberapa waktu lalu, sebanyak 35 orang laki-laki dan perempuan diamankan dari rumah yang diduga dijadikan pusat aktivitas penipuan berbasis online. Hingga kini, seluruh pihak yang diamankan disebut masih berada dalam pemeriksaan penyidik.

Menurut Bram, polisi belum memulangkan siapa pun karena proses pendalaman masih dilakukan untuk memastikan keterlibatan masing-masing individu dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga  Oknum Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji-Umrah, Kerugian Capai Rp2,54 Miliar

Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara berinisial Usman yang disebut berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Namun polisi menegaskan status Usman saat ini masih sebagai saksi.

“Yang bersangkutan datang saat petugas melakukan penggerebekan dan mengaku rumah tersebut milik anaknya,” kata Bram singkat.

Ia juga mengungkapkan bahwa saksi mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik scammer di rumah tersebut. Meski begitu, polisi belum membeberkan detail lebih lanjut terkait peran masing-masing pihak yang diamankan.

Dalam keterangannya, Bram memastikan penyidik telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Namun identitas maupun jumlah tersangka belum diumumkan karena menunggu agenda konferensi pers resmi.

“Ada yang sudah ditetapkan tersangka, namun akan kami buka secara lengkap nanti agar lebih jelas dan transparan,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai aturan. Jika dalam waktu 1×24 jam seseorang tidak terbukti terlibat, maka penyidik wajib melepaskannya.

Di sisi lain, pengungkapan kasus ini memunculkan reaksi dari kelompok masyarakat sipil yang ikut mengawal jalannya proses hukum. Juru bicara massa aksi, Rudy Bakti, mendesak agar aparat bekerja profesional dan terbuka kepada publik.

Rudy mengaku pihaknya menerima informasi mengenai dugaan adanya upaya negosiasi dalam penanganan perkara tersebut. Meski belum dapat dibuktikan, ia meminta publik ikut mengawasi agar proses hukum berjalan transparan.

Baca Juga  Ratusan Perempuan Jadi Korban Investasi Bulu Mata, Kerugian Capai Miliaran

“Kami akan terus memantau kasus ini sampai tuntas,” katanya.

Ia juga mengklaim memiliki informasi terkait dugaan jaringan besar di balik praktik penipuan online tersebut, termasuk dugaan aliran aset hasil kejahatan digital yang disebut melibatkan eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur.

Sebelumnya, penggerebekan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 oleh Satreskrim Polres Tanjungbalai. Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan daring.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat karena diduga melibatkan jaringan penipuan online terorganisir yang beroperasi dari kawasan permukiman warga. Polisi memastikan pengusutan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor besar di balik aktivitas tersebut.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait