Revisi UU P2SK, Pungutan OJK Bisa Dihapus, Siapa Untung Siapa Rugi? Ini Kata DPR

Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

JurnalLugas.Com — Pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kembali memunculkan isu krusial: penghapusan pungutan Otoritas Jasa Keuangan terhadap industri jasa keuangan. Wacana ini mengemuka dalam forum resmi Komisi XI DPR RI dan kini menjadi salah satu poin paling sensitif dalam reformasi sektor keuangan nasional.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menegaskan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap awal dan belum menjadi keputusan final. Menurutnya, DPR tengah membuka ruang seluas-luasnya untuk menyerap pandangan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, serta kalangan akademisi.

Bacaan Lainnya

Konflik Kepentingan Jadi Sorotan

Dalam dinamika pembahasan, muncul kekhawatiran bahwa pungutan terhadap industri yang diawasi justru berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Sejak pemisahan OJK dari BI melalui Undang-Undang tahun 2011, tujuan utama adalah memperkuat pengawasan sekaligus menjaga independensi lembaga.

Namun dalam praktiknya, sumber pendanaan yang berasal langsung dari pelaku industri dinilai bisa memunculkan bias dalam pengawasan. Karena itu, DPR mulai melirik alternatif baru.

Skema Pendanaan Baru Surplus BI dan LPS

Salah satu opsi yang berkembang adalah mengalihkan sumber pendanaan OJK dari pungutan industri menjadi berasal dari surplus BI dan LPS yang selama ini masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga  Kapan ASN Pindah ke IKN? Ini Jawaban Rini Widyantini Anggaran Rp14,4 Triliun Harus Diiringi Aksi Nyata

Skema ini dinilai mampu memperkuat independensi OJK karena mengurangi ketergantungan langsung terhadap entitas yang diawasi. Namun, Fauzi mengingatkan bahwa pendekatan tersebut tidak tanpa risiko.

Menurutnya, jika skema ini diterapkan, bisa muncul tuntutan serupa dari sektor lain yang juga menyumbang PNBP, sehingga berpotensi menambah kompleksitas dalam pengelolaan fiskal negara.

Opsi Iuran Selektif Masih Terbuka

Sebagai jalan tengah, muncul gagasan penerapan iuran selektif. Skema ini memungkinkan pungutan tetap diberlakukan dalam kondisi tertentu, terutama jika BI dan LPS tidak mencatatkan surplus.

“Jika sumber utama tidak tersedia, perlu ada mekanisme cadangan agar operasional tetap berjalan,” ujar Fauzi, menekankan pentingnya keberlanjutan pendanaan OJK.

OJK Fokus pada Kepastian Anggaran

Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pihaknya menghormati seluruh opsi yang tengah dibahas. Baginya, yang terpenting adalah memastikan kecukupan anggaran untuk menjalankan mandat besar OJK.

Ia menyoroti bahwa sejumlah program strategis, khususnya penguatan sistem pengawasan dan teknologi, masih menghadapi keterbatasan dana. Karena itu, perubahan skema pembiayaan harus tetap menjamin stabilitas operasional lembaga.

Friderica juga membuka kemungkinan penerapan model hibrida, yakni kombinasi antara dana industri dan anggaran negara, sebagaimana diterapkan di berbagai yurisdiksi global.

Baca Juga  Evaluasi MBG Mendesak DPR Zero Accident Jadi Standar Utama Program Makan Gratis

Perspektif Akademisi: Independensi Ditentukan Desain, Bukan Sumber Dana

Pandangan berbeda datang dari akademisi Fritz Edward Siregar. Ia menilai bahwa perdebatan soal independensi tidak seharusnya hanya berfokus pada sumber pendanaan.

Menurutnya, baik pungutan industri maupun pembiayaan melalui APBN tidak otomatis menentukan independensi lembaga. Yang lebih penting adalah desain sistem anggaran itu sendiri.

“Yang harus dijaga adalah agar anggaran tidak menjadi alat intervensi terhadap fungsi operasional,” ujarnya.

Menanti Formulasi Final

Hingga kini, wacana penghapusan pungutan OJK masih berada dalam tahap kajian mendalam dan belum mencapai titik keputusan. DPR menegaskan akan berhati-hati dalam merumuskan kebijakan agar tidak hanya menjaga independensi lembaga, tetapi juga memastikan stabilitas sistem keuangan nasional.

Ke depan, keputusan yang diambil tidak hanya berdampak pada OJK, tetapi juga pada arah tata kelola sektor jasa keuangan Indonesia secara keseluruhan.

Baca selengkapnya di JurnalLugas.Com

(ED)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait