Kakek Mujiran Akhirnya Bebas Setelah Viral, PTPN Minta Maaf ke Publik

JurnalLugas.Com – Polemik hukum yang sempat menyeret nama Kakek Mujiran akhirnya berakhir damai. PT Perkebunan Nusantara atau PTPN memastikan proses hukum terhadap warga lanjut usia asal Lampung itu resmi dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Keputusan tersebut diumumkan manajemen perusahaan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pendekatan penanganan konflik sosial di lingkungan perusahaan negara.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, PTPN menyebut penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan sehingga Kakek Mujiran kini telah kembali berkumpul bersama keluarga setelah polemik yang ramai menjadi perhatian publik.

Langkah penghentian perkara itu disebut selaras dengan arahan Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara Asset Management, Dony Oskaria, yang menekankan pentingnya wajah humanis BUMN di tengah masyarakat.

Manajemen perusahaan menilai keberadaan BUMN tidak semata berorientasi pada pengamanan aset, melainkan juga harus mampu menghadirkan nilai sosial dan rasa keadilan bagi warga sekitar.

Baca Juga  Prabowo Marah Anak SD Ditangkap karena Curi Ayam, Hukum Harus Punya Hati! Jangan Tajam ke Bawah

Dalam pernyataan resminya, PTPN juga menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Kakek Mujiran dan masyarakat atas polemik yang berkembang selama proses berlangsung.

Perusahaan mengakui penanganan di lapangan seharusnya dilakukan dengan sensitivitas sosial yang lebih tinggi, terutama ketika berhadapan dengan masyarakat kecil dan kelompok rentan.

“Perusahaan mendapat pelajaran penting bahwa pendekatan kemanusiaan harus menjadi prioritas utama,” demikian pernyataan manajemen PTPN, Minggu 24 Mei 2026.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan luas di media sosial setelah publik mempertanyakan proses hukum terhadap seorang lansia yang dianggap tidak sebanding dengan dampak sosial yang muncul.

Di tengah derasnya perhatian publik, perusahaan menyebut sebenarnya upaya penyelesaian secara restorative justice telah diinisiasi sejak awal. Namun, perkembangan informasi yang begitu cepat membuat polemik lebih dahulu menyebar ke ruang publik.

PTPN menegaskan momentum ini menjadi titik evaluasi besar dalam sistem pengamanan aset perusahaan. Sebagai perusahaan milik negara, perlindungan aset dinilai tidak boleh mengabaikan empati sosial terhadap masyarakat sekitar wilayah operasional.

Baca Juga  Sengketa Lahan dan Peran APH, Saat Perusahaan Menang, Rakyat Kecil Musnah

Tidak hanya menghentikan perkara, perusahaan juga menyiapkan langkah lanjutan berupa program pendampingan terhadap Kakek Mujiran dan keluarganya.

Program tersebut mencakup bantuan kebutuhan pokok hingga peluang pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi fisik Kakek Mujiran maupun anggota keluarganya.

PTPN berharap langkah tersebut dapat menjadi simbol perubahan pendekatan perusahaan negara yang lebih inklusif, adaptif, dan berpihak pada penyelesaian sosial yang berkeadilan.

Kasus Kakek Mujiran kini menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik antara perusahaan dan masyarakat membutuhkan keseimbangan antara aturan hukum dan nilai kemanusiaan agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Baca berita nasional dan ekonomi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait