JurnalLugas.Com — Persoalan hak asuh anak atau hadhanah setelah perceraian sering kali dipahami secara sempit sebagai perebutan hak antara ayah dan ibu. Dalam praktiknya, tidak sedikit konflik pasca-perceraian berkembang menjadi perseteruan mengenai siapa yang paling berhak bersama anak.
Padahal, perspektif hukum keluarga modern menunjukkan bahwa hadhanah bukan soal kepemilikan, melainkan tanggung jawab pengasuhan demi kepentingan terbaik anak.
Pandangan ini semakin menguat dalam praktik peradilan di Indonesia. Pengadilan tidak lagi hanya menitikberatkan pada penentuan siapa yang memperoleh hak asuh, tetapi juga bagaimana anak tetap memperoleh hak tumbuh dalam lingkungan yang sehat secara emosional dan sosial.
Pakar hukum keluarga menjelaskan bahwa setelah perceraian, hubungan perkawinan memang dapat berakhir, tetapi tanggung jawab sebagai orang tua tetap melekat.
“Pengasuhan anak bukan hak eksklusif untuk menguasai anak, melainkan kewajiban menjaga tumbuh kembangnya secara utuh,” ujar seorang pengamat hukum keluarga.
Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa ibu dan ayah tetap berkewajiban memelihara serta mendidik anak demi kepentingan anak, meski ikatan perkawinan telah berakhir.
Hak Akses Orang Tua Tidak Boleh Diputus
Dalam sejumlah perkara perceraian, konflik sering muncul ketika salah satu pihak yang memperoleh hak asuh membatasi pertemuan anak dengan orang tua lainnya. Situasi ini bukan sekadar persoalan hubungan antar mantan pasangan, tetapi juga dapat berdampak langsung pada kondisi psikologis anak.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 memberi penegasan bahwa pemegang hak hadhanah wajib memberikan akses kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh untuk bertemu dengan anak.
Artinya, hak asuh tidak dapat diartikan sebagai kewenangan penuh untuk memisahkan anak dari ayah atau ibunya. Putusan pengadilan tidak hanya menentukan pihak yang mengasuh anak, tetapi juga memastikan hubungan emosional dengan kedua orang tua tetap terjaga.
Dalam perspektif perlindungan anak, akses tersebut tidak semata-mata hak ayah atau ibu, melainkan hak anak.
Anak Tidak Boleh Menjadi Korban Konflik Orang Tua
Praktik sengketa pasca-perceraian sering menempatkan anak dalam posisi yang sulit. Anak terkadang menjadi alat tekanan, sarana balas dendam, atau bagian dari konflik emosional antara kedua pihak.
Padahal, berbagai prinsip perlindungan anak menekankan bahwa konflik orang tua tidak boleh dipindahkan menjadi beban psikologis bagi anak.
Analis perlindungan anak menilai hubungan anak dengan kedua orang tuanya memiliki pengaruh penting terhadap perkembangan emosional.
“Anak membutuhkan rasa aman sekaligus keterhubungan emosional dengan kedua orang tuanya,” katanya.
Karena itu, pembatasan komunikasi tanpa alasan yang berkaitan dengan keselamatan anak dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap perkembangan mental dan sosial.
Hak Asuh Dapat Dievaluasi
SEMA Nomor 1 Tahun 2017 juga membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan hak asuh. Jika pemegang hadhanah secara sengaja menghalangi akses orang tua lain secara berulang, tindakan tersebut dapat menjadi dasar untuk mengajukan pencabutan hak asuh.
Namun langkah tersebut tidak dilakukan secara otomatis. Pengadilan tetap harus mempertimbangkan kondisi anak, situasi psikologis, serta kemungkinan adanya risiko seperti kekerasan, penelantaran, atau tekanan emosional.
Tujuannya bukan menghukum salah satu pihak, melainkan memastikan anak berada dalam lingkungan yang paling aman dan sehat.
Pada akhirnya, arah hukum keluarga modern menunjukkan perubahan penting. Hadhanah tidak lagi dipandang sebagai hak menguasai anak secara mutlak, melainkan amanah pengasuhan yang menempatkan kebutuhan anak sebagai pusat perhatian.
Perceraian mungkin mengakhiri hubungan suami dan istri, tetapi tidak menghapus hak anak untuk tetap memiliki ayah dan ibu dalam kehidupannya.
Baca informasi hukum, keluarga, dan isu sosial lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






