UU ITE Dikoreksi MK Kritik ke Pemerintah Tak Bisa Lagi Masuk Penjara!

JurnalLugas.Com – Anggota DPR RI sekaligus Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kritik di ruang digital tidak bisa dipidanakan hanya karena menimbulkan kegaduhan atau perdebatan di media sosial. Menurutnya, keputusan ini menjadi titik balik penting dalam memperkuat demokrasi dan kebebasan berpendapat di era keterbukaan informasi.

“Putusan ini seperti vitamin bagi demokrasi. Meski terasa pahit, justru itulah yang menguatkan dan menyehatkan sistem demokrasi kita,” ujar Kholid pada Jumat, 2 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024, lembaga peradilan tertinggi itu menegaskan bahwa elemen kritik terhadap institusi negara tidak bisa lagi dijerat dengan pidana hanya karena dianggap menyinggung atau mencemarkan nama baik.

Baca Juga  Gugatan Kuota Internet Hangus Tidak Diterima MK, Konsumen Kecewa

Kholid menyebut keputusan ini sebagai bentuk koreksi konstitusional yang arif dan berimbang. “Kita butuh hukum yang melindungi warga, bukan menakut-nakuti. Kritik adalah bagian tak terpisahkan dari kontrol publik terhadap kekuasaan,” tambahnya.

Lebih jauh, legislator dari Komisi I DPR RI itu menjelaskan bahwa frasa “kerusuhan” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kini dipertegas hanya berlaku untuk gangguan di ruang fisik, bukan aktivitas di ranah digital. Sementara frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak dapat ditafsirkan mencakup institusi negara, jabatan publik, atau lembaga pemerintah.

Artinya, kritik terhadap lembaga atau pejabat publik tidak boleh lagi dikriminalisasi secara sewenang-wenang.

Namun begitu, Kholid mengingatkan pentingnya literasi digital agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi ruang penyebaran hoaks atau ujaran kebencian. Ia menekankan bahwa menyampaikan pendapat harus dilakukan secara etis, faktual, dan bertanggung jawab.

Baca Juga  MK Tunda Sidang KUHP Baru, Jadwal Ahli Digabung 6 Perkara

“Kebebasan itu bukan berarti tanpa batas. Justru di situ perlunya kecerdasan dan tanggung jawab dalam menyampaikan kritik,” tegasnya.

Ia juga mendorong kolaborasi lintas sektor mulai dari pemerintah, media, masyarakat sipil, hingga lembaga pendidikan untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, terbuka, dan beradab.

“UU ITE perlu segera disesuaikan dengan semangat putusan MK ini agar masyarakat tidak kehilangan harapan dalam menyampaikan pendapatnya secara jujur dan konstruktif,” pungkasnya.

Baca berita penting dan tajam lainnya hanya di JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait