Mulai Besok, Eksportir Patuh Bisa Nikmati Pajak 0 Persen, DHE SDA Masuk Indonesia

JurnalLugas.Com – Pemerintah mulai memperketat pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan mewajibkan dana hasil ekspor disimpan dalam sistem keuangan nasional. Di balik kebijakan tersebut, pemerintah juga menawarkan insentif menarik berupa tarif pajak hingga 0 persen bagi eksportir yang memenuhi ketentuan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika pasar global yang masih penuh ketidakpastian.

Bacaan Lainnya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengedepankan kewajiban bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan keuntungan fiskal yang dinilai lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi konvensional.

Menurutnya, eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri akan memperoleh fasilitas perpajakan khusus dengan tarif yang jauh lebih rendah. Besaran insentif tersebut disesuaikan dengan periode penempatan dana yang dipilih oleh perusahaan.

“Eksportir yang mematuhi aturan penempatan DHE SDA akan mendapatkan perlakuan pajak yang lebih menguntungkan dibandingkan instrumen investasi biasa,” ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Baca Juga  Menkeu Purbaya Tegas! Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN Ditolak, Ini Alasan di Baliknya

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang menjadi landasan baru pengelolaan devisa hasil ekspor sektor sumber daya alam.

Salah satu daya tarik utama kebijakan tersebut adalah pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen untuk instrumen tertentu yang bersumber dari penempatan DHE SDA. Skema itu dinilai mampu meningkatkan minat eksportir untuk menempatkan dana hasil ekspornya di dalam negeri.

Purbaya menjelaskan bahwa dalam instrumen investasi reguler seperti obligasi, imbal hasil umumnya masih dikenakan pajak hingga 20 persen. Dengan fasilitas baru tersebut, eksportir berpotensi memperoleh keuntungan yang lebih optimal.

Mulai berlaku pada 1 Juni 2026, aturan baru ini mengharuskan eksportir sektor sumber daya alam meningkatkan kepatuhan repatriasi devisa hingga 100 persen.

Untuk sektor minyak dan gas bumi, eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA di dalam negeri selama sedikitnya tiga bulan. Sementara itu, eksportir nonmigas diwajibkan menyimpan seluruh atau 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan.

Penempatan dana tersebut dilakukan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah juga menetapkan pembatasan konversi dana devisa dalam mata uang asing ke rupiah maksimal sebesar 50 persen guna menjaga keseimbangan likuiditas valas.

Baca Juga  Rupiah Anjlok, Menkeu Ucapan Prabowo soal Dolar Hanya untuk Hibur Rakyat

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang fleksibilitas bagi eksportir yang telah memiliki kontrak perdagangan internasional dengan negara mitra tertentu.

Perusahaan yang terikat dalam perjanjian bilateral maupun kerja sama perdagangan dapat menempatkan sebagian dana DHE SDA pada bank di luar Himbara. Namun porsinya dibatasi maksimal 30 persen dengan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan.

Kebijakan baru ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pasokan devisa di dalam negeri, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui optimalisasi dana hasil ekspor yang selama ini banyak tersimpan di luar negeri.

Dengan kombinasi antara kewajiban dan insentif, pemerintah berharap dunia usaha dapat melihat kebijakan DHE SDA sebagai peluang untuk berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional sekaligus memperoleh keuntungan fiskal yang lebih kompetitif.

Baca berita ekonomi, bisnis, dan kebijakan terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait