JurnalLugas.Com — Kasus peredaran narkotika yang beroperasi di kawasan Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur, terus berkembang. Setelah membongkar jaringan yang diduga telah menjalankan bisnis haram selama bertahun-tahun, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini mendalami keterlibatan seorang mantan anggota Brimob yang diduga berperan membantu kelancaran aktivitas sindikat tersebut.
Penyidik membawa Bripka Dedy Wiratama dari Samarinda menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Awaloedin Bareskrim Polri pada Jumat, 5 Juni 2026. Mantan personel kepolisian itu disebut telah berstatus tersangka setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Gang Langgar.
Setibanya di Jakarta, Dedy langsung diarahkan ke area pemeriksaan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan untuk mengungkap secara menyeluruh pola kerja jaringan narkoba yang selama ini beroperasi di kawasan tersebut.
Diduga Bertugas Mengawasi Situasi Lapangan
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan bahwa tersangka memiliki peran khusus dalam menjaga keamanan operasional jaringan. Ia disebut bertugas memantau kondisi lingkungan sekitar dan memberikan informasi apabila terdapat aktivitas yang dianggap berpotensi mengganggu jalannya transaksi narkotika.
Kanit III Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, menegaskan bahwa aparat tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkotika, termasuk apabila pelaku berasal dari institusi penegak hukum.
“Semua pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penyidik juga masih menelusuri sejak kapan tersangka mulai diduga berhubungan dengan jaringan tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut membantu aktivitas sindikat narkoba di kawasan itu.
Operasi Besar Ungkap Jaringan yang Beroperasi Bertahun-Tahun
Kasus ini bermula dari operasi gabungan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC). Operasi tersebut menyasar kawasan Gang Langgar yang selama ini diduga menjadi salah satu titik peredaran narkotika di Samarinda.
Dari hasil penggerebekan, aparat berhasil mengamankan belasan orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti narkotika turut disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa hasil investigasi sementara menunjukkan jaringan tersebut telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama.
Menurutnya, aktivitas peredaran narkotika di lokasi itu diduga berlangsung sekitar empat tahun dengan nilai transaksi yang sangat besar setiap harinya.
“Nilai perputaran uang dari penjualan narkoba mencapai ratusan juta rupiah per hari,” kata Eko.
Pengungkapan kasus Gang Langgar menjadi salah satu operasi penting dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Selain menangkap para pelaku lapangan, penyidik kini berfokus menelusuri struktur jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau dukungan terhadap aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Bareskrim menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga ke akar jaringan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai distribusi narkotika yang selama ini merugikan masyarakat dan menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Perkembangan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring bertambahnya alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.
Baca berita nasional dan hukum terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






