JurnalLugas.Com – Upaya pelarian selama bertahun-tahun akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan dua terpidana kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank Jatim yang merugikan negara miliaran rupiah.
Penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum terus memburu para terpidana yang mencoba menghindari eksekusi meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Dua buronan yang berhasil diamankan adalah Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja. Keduanya diketahui telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022 setelah tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan intensif selama beberapa pekan.
“Tim berhasil menemukan lokasi persembunyian keduanya setelah proses pelacakan yang cukup panjang dan penuh tantangan,” ujarnya.
Pelarian Berakhir di Kawasan Lakarsantri
Petugas akhirnya menemukan keberadaan kedua terpidana di sebuah kawasan perumahan di wilayah Lakarsantri, Surabaya. Operasi penangkapan berlangsung pada malam hari dan berjalan tanpa hambatan berarti.
Menurut informasi kejaksaan, pasangan ibu dan anak tersebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Setelah identitas dipastikan, keduanya langsung dibawa untuk menjalani proses eksekusi pidana.
Selama menjadi buronan, aparat menghadapi berbagai kendala dalam melacak keberadaan mereka. Perpindahan lokasi yang terus-menerus membuat proses pencarian membutuhkan waktu cukup lama.
Bahkan, penyidik menduga keduanya berusaha menyulitkan pelacakan dengan mengubah identitas dan menghapus sejumlah jejak digital yang dapat mengungkap lokasi persembunyian.
Kasus Kredit Fiktif Bernilai Rp4,75 Miliar
Perkara yang menjerat kedua terpidana berkaitan dengan dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim dengan nilai mencapai Rp4,75 miliar.
Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Liauw Inggarwati dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti kerugian negara bernilai miliaran rupiah.
Sementara Bastian Widjaja menerima hukuman lebih berat, yakni 12 tahun penjara disertai denda sesuai putusan pengadilan.
Setelah proses penangkapan selesai, keduanya langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor dan kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani masa hukuman.
Masih Ada Buronan Lain
Kejaksaan mengungkapkan bahwa perkara korupsi kredit fiktif tersebut tidak hanya melibatkan dua terpidana yang baru ditangkap. Masih terdapat pihak lain yang telah masuk daftar buronan dan belum berhasil ditemukan.
Salah satunya adalah Liem Susilowati yang diketahui memiliki keterkaitan dalam perkara yang sama dan hingga kini masih berstatus DPO.
Sementara dua terpidana lain yang telah lebih dahulu menjalani hukuman adalah mantan pejabat Bank Jatim, Wonggo Prayitno dan Arya Lelana. Keduanya telah dieksekusi sesuai putusan pengadilan beberapa waktu lalu.
Komitmen Kejaksaan Kejar Buronan
Keberhasilan menangkap dua buronan kasus korupsi ini menjadi bagian dari program nasional Kejaksaan Agung RI dalam menuntaskan eksekusi terhadap para terpidana yang mencoba menghindari hukuman.
Putu menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan yang telah memiliki putusan hukum tetap. Menurutnya, setiap terpidana akan terus diburu hingga proses eksekusi dapat dilaksanakan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memberikan pesan bahwa setiap putusan pengadilan harus dijalankan tanpa pengecualian.
Baca berita nasional dan hukum lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






