Fadila Marasabessy Akhirnya Tertangkap di Ambon, Diciduk Saat Jaga Konter HP di Pasar Mardika

Tangkap Diborgol
Foto : Ilustrasi Tangkap Borgol Penjahat

JurnalLugas.Com – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika kembali menunjukkan hasil. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankan seorang terpidana kasus narkotika yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Selasa malam (14/4/2026).

Terpidana bernama Fadila Marasabessy (33) ditangkap saat tengah beraktivitas di konter telepon seluler miliknya di kawasan Pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kota Ambon, sekitar pukul 20.00 WIT. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Tabur Kejati Maluku, Hasan M. Tahir, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan buronan tersebut.

“Terpidana kami amankan saat sedang berjualan di konter HP miliknya. Proses berjalan lancar tanpa hambatan,” ujarnya dalam keterangan di Ambon, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga  214 Ton Narkoba Dimusnahkan, Prabowo, Jika Tak Dicegah, Bisa Rusak Dua Kali Jumlah Penduduk Indonesia

Buron Sejak Februari 2026

Fadila diketahui telah masuk dalam daftar buronan sejak 26 Februari 2026. Ia sebelumnya terseret dalam kasus narkotika golongan I jenis sabu yang diproses hingga tingkat kasasi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 16 April 2025, Fadila dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Putusan tersebut merupakan hasil perubahan dari vonis sebelumnya. Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. Namun, Mahkamah Agung mengurangi masa hukuman dalam proses kasasi.

Langsung Ditahan di Lapas Perempuan

Setelah diamankan, Fadila langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Ambon untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hasan menegaskan bahwa terpidana mengakui perbuatannya saat diamankan dan bersikap kooperatif selama proses penangkapan.

“Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa untuk menjalani hukuman,” katanya singkat.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi Anak Surya Darmadi Jadi DPO Kasus TPPU Triliunan

Komitmen Kejar Seluruh Buronan

Kejati Maluku menegaskan komitmennya dalam memburu seluruh buronan yang masih berkeliaran. Tim Tabur disebut akan terus bergerak aktif melakukan pelacakan terhadap para DPO, khususnya dalam kasus-kasus yang telah memiliki putusan inkrah.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami pastikan semua akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hasan.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum. Aparat penegak hukum memastikan bahwa setiap putusan pengadilan akan tetap dieksekusi, tanpa pengecualian.

Baca berita lainnya di https://JurnalLugas.Com

(BW)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait